Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Perda KTR Tangsel Belum Optimal, DPRD Akui Keberadaannya Kurang Pengawasan

Doni | Senin, 28 Oktober 2019
Perda KTR Tangsel Belum Optimal, DPRD Akui Keberadaannya Kurang Pengawasan
Ilustrasi
-

RADAR NONSTOP- Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Putri Ayu Anissa mendorong eksekutif dan legislatif di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk mengoptimalkan keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) nomor 4 tahun 2016.

Pasalnya, anggota komisi II DPRD Tangsel, itu akui keberadaan Perda KTR sejak dilahirkan pada 2016 lalu hingga hari ini belum berjalan secara optimal, Senin (28/10/2019).

Menurut, Putri Ayu Anissa, pihaknya juga mengakui realisasi Perda KTR sangat sulit. Kata dia, meski hal itu telah dilakukannya melalui sosialisasi pelaksanaan dalam bentuk yang normatif.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes 

"Kita tuh sudah banyak melakukan bentuk-bentuk normatif dalam peraturan, artinya salah satu contohnya seperti rokok cuma memang realisasinya itu yang sulit. Saya mengakui kok bahwa kita memang kurang dalam pengawasan,"terang Putri Ayu Anissa kepada Radarnondtop.co (Rakyat Merdeka Group).

Tak berhenti disitu, Ketua Fraksi PDIP tersebut berencana bakal mengawali langkah untuk memulai dari hal kecil melarang rekan-rekan fraksinya agar tidak merokok diruang fraksi.

"Saya akan mulai dari hal kecil memberikan peringatan larangan merokok diruang fraksi. Selain itu akan kita tingkatkan dalam gedung dewan harus ada fasilitas smoking area, sebenarnya saya juga lagi hamil muda mudah-mudahan teman-teman memahami keadaan ini juga,"jelasnya.

Dalam mengimplementasikan Perda KTR no 4 tahun 2016, tampaknya Pemkot Tangsel serasa tidak siap. Hal itu pun dapat dilihat dari belum adanya ruang khusus untuk merokok di tempat kerja dilingkungan Balaikota Tangsel dan DPRD Tangsel.

Meski demikian, keberadaan Perda KTR di Tangsel sesungguhnya dalam isi Perda tersebut mengatur zona larangan merokok bukan melarang orang merokok. Perda ini jika dicermati mengatur zona larangan merokok atau smoking area.