RADAR NONSTOP- Sejarawan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tubagus (Tb) Sos Rendra menyayangkan Pemkot Tangsel tidak peka terhadap keberadaan bangunan bersejarah. Pasalnya, pembahasan Perda Cagar Budaya sejak diperjuangkan 2004 lalu belum juga terwujud.
Menurut TB Sos Rendra, Perda Cagar Budaya sangat diperlukan keberadaannya di Tangsel. Alasannya, lantaran Perda tersebut diyakini bakal dapat melindungi adanya nilai-nilai sejarah yang ada di Tangsel.
"Saya dan rekan-rekan sejak tahun 2004 telah berjuang mempertahankan bangunan bersejarah, namun sampai sekarang belum jelas sampai mana pembahasan Perda tersebut. Kita ingin Perda Cagar Budaya segera terbentuk guna menjaga kelestarian bangunan bersejarah yang dimiliki Tangsel,"terang TB Sos Rendra saat dijumpai Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Group), Jum'at (13/9/2019).
BERITA TERKAIT :Meski begitu, TB Sos Rendra menyebut keberadaan bangunan bersejarah di Tangsel seperti Situs Palagan Lengkong, dua bangunan jaman Belanda milik PTP Nusantara di Cilenggang, dan makam Kramat Tajug perlu mendapatkan perlindungan.
"Keberadaan bangunan bersejarah di Tangsel itu perlu dilindungi dengan Perda Cagar Budaya. Kami khawatir bangunan bersejarah ini akan tergusur oleh pengembang jika Perda itu terus-terusan molor,"tegas TB Sos Rendra.
Terpisah, Kasie Cagar Budaya Dindikbud Tangsel Ali Susanto menyampaikan, dalam UU Nomor 11 Tahun 2010 sudah dinyatakan secara tegas terkait pelestarian cagar budaya.
Menurut Ali, bahwa program pelestarian cagar budaya yakni dengan tujuan melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia. Selain itu, sambung Ali, pelestarian itu guna meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui cagar budaya.
"Kami sudah komunikasi kepada pemilik bangunan bersejarah di Tangsel untuk segera mendaftarkan bangunannya sebagai cagar budaya, semua pemilik sudah terbuka untuk hal tersebut. Karena belum ada Perda, disitu kita masih terkendala,"kata Ali Susanto.