Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pemotongan Kabel Terus Berlanjut, Dinas Bina Marga Siap Digugat

RN/CR | Selasa, 10 September 2019
Pemotongan Kabel Terus Berlanjut, Dinas Bina Marga Siap Digugat
Ilustrasi petugas sedang memotong kabel optik -Net
-

RADAR NONSTOP - Pemprov DKI Jakarta akan terus menertibkan kabel optik di Jalan Prof Satrio, Jalan Kemang Raya, dan Jalan Kramat Salemba, Jakarta Pusat. Tindakan tersebut diklaim sudah sesuai dengan aturan.

Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta, Hari Nugroho, mengatakan sudah siap menghadapi gugatan hukum yang akan dilayangkan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) terkait pemotongan jaringan utilitas yang dituding sepihak. Pemutusan kabel yang dilakukan petugas tidak menyimpant dari aturan yang berlaku.

“Semua sudah sesuai aturan. Kami siap untuk digugat. Bahkan kami akan memotong kembali kabel optik di kawasan Kemang, Jalan ProfSatrio, dan Jalan Kramat Salemba yang trotoarnya sedang ditata,” ujarnya, Selasa (10/9/2019).

BERITA TERKAIT :
JIP Bakal Bangun 84,5 kilometer SJUT di 20 Ruas Jalan Jaktim dan Jaksel
Dana JPO 145 Miliar, Bina Marga DKI Muncul Setelah Gaduh 

Hari menyebutkan, sebelum memotong kabel optik, petugas lebih dulu memberitahukan kepada penyedia jasa telekomunikasi terkait penataan trotoar. Melalui surat tersebut, Bina Marga DKI menyampaikan apabila tidak segera ditata, maka jaringan utilitas akan dipotong petugas secara sepihak.

Ia mengakui para pemilik kabel meminta waktu pemindahan utilitas ke dalam tanah, namun dimundurkan secara terus-menerus. Karenanya, Dinas Bina Marga mengambil sikap tegas. Ketegasan dalam menata pedestrian sangat diperlukan apalagi keberadaannya sangat dibutuhkan masyarakat.

“Kalau tidak tegas ya minta mundur sampai Desember, terus proyek kami tidak selesai bagaimana? Apalagi itu dibutuhkan masyarakat,” tuturnya.

Sebetulnya, keberadaan kabel yang menggantung di atas jalan sudah tidak perbolehkan lagi. Hal ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 195/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penempatan Jaringan Utilitas.

“Namanya kabel udara, saat adanya pergub itu sebetulnya sudah tidak ada lagi. Jadi sudah jelas aturan mainnya, sehingga walaupun salah (mereka) saya tetap ikuti prosedur dengan melapor ke mereka,” tegasnya.