Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Kabel Fiber Optik Bawah Tanah Diduga Tak Sewa BMD, PAD Tangsel Menguap?

BCR | Kamis, 02 Juni 2022
Kabel Fiber Optik Bawah Tanah Diduga Tak Sewa BMD, PAD Tangsel Menguap?
Pengerjaan penanaman Fiber Optik -Net
-

RN - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) pada sektor pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) disinyalir menguap.

Hal itu terlihat dari adanya pemanfaatan BMD berupa pedestrian jalan milik kota oleh penyelenggara telekomunikasi yang tidak sesuai dengan mekanisme pengelolaan BMD.

Pemanfaatan BMD oleh penyelenggara telekomunikasi itu ialah seperti penanaman kabel Fiber Optik (FO) di pedestrian jalan Ceger Raya Kecamatan Pondok Aren, yang merupakan dilahan atau tanah milik daerah.

BERITA TERKAIT :
Jadi Program Strategis, Kawasan Kumuh di Tangsel Bakal Ditata
Bully Di Sekolah Mahal Ngeri, Tradisi Celana Korban Di Tangsel 

Dihimpun dari sumber terpercaya, proyek penanaman kabel di pedestrian jalan itu adalah milik salah satu asosiasi perusahaan penyelenggara telekomunikasi, dengan mendapat rekomendasi dari dinas terkait.

Menurut kepala bidang aset pada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Tangsel, Billy Sukarsana mengungkapkan, hingga saat ini belum ada permohonan sewa barang milik daerah dari perusahaan telekomunikasi pada perihal terkait.

“Permohonan belum ada. Sebenarnya itu bisa menggunakan mekanisme sewa BMD, tergantung pengguna barangnya, di dinas terkait,” terangnya melalui sambungan selulernya dikutip, Kamis (2/6). 

Sebagai catatan, pemanfaatan BMD lewat mekanisme sewa BMD diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD.

Lalu diatur pula lewat Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Sewa BMD. Selanjutnya, mengenai tarif sewa, secara teknis terlebih dahulu dilakukan penaksiran harga atau nilai aset oleh tim khusus, yang kemudian ditetapkan melalui keputusan Wali Kota.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pedestrian jalan Ceger Raya Pondok Aren baru-baru ini telah ditanami kabel Fiber Optik (FO) oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).p

Penanaman kabel bawah tanah di pedestrian yang diperkirakan memiliki panjang lima kilometer itu, diduga kuat hanya mengantongi rekomendasi dari dinas teknis tanpa melakukan sewa BMD atas pemanfaatan aset daerah yang digunakan.

Hingga berita ini dipublish, pihak Apjatel belum memberikan tanggapan apapun.