Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pengusaha Kabel FO Kabel Tangsel Jangan Gede Kepala, Siap-siap Dah Rogoh Kocek

Tori | Kamis, 16 Juni 2022
Pengusaha Kabel FO Kabel Tangsel Jangan Gede Kepala, Siap-siap Dah Rogoh Kocek
Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie/Gatra
-

RN - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyatakan bakal memasang tarif sewa pemasangan kabel fiber optic (FO) di Jalan Ceger Raya, Kecamatan Pondok Aren.

"Mereka kita kenakan keharusan penyewaan (BMD) yah, saya sudah tunjuk dan tugaskan minimal oleh Asisten 2 nanti. Ada kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), juga ada dari dinas teknis, akan kita libatkan nanti semuanya,” ujarnya usai menghadiri sebuah acara, di lantai 4 gedung Balai Kota Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat, Rabu (15/6/2022).

Dipastikan pula, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor sewa BMD itu nantinya akan dimasukan ke dalam asumsi pendapatan pada postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel.

BERITA TERKAIT :
Pemkot Tangsel Mau Pasang Tarif Sewa Tempat Kabel FO, Beneran Atau Omdo Nih

Terpisah, secara teknis, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) pengguna barang, Kepala Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Kontruksi (DSDABMBK) Kota Tangsel, Robbi Cahyadi menjelaskan prosedur tahapan pemanfaatan lahan aset milik daerah oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi akan diarahkan untuk melakuan permohonan jalur sewa BMD.

Robbi mengatakan bahwa mekanisme sewa BMD itu mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Tata Cara Sewa BMD.

"Pemohon itu mengajukan permohonan melalui Bapak Wali Kota, nanti Wali Kota disposisi ke BKAD dan ke kita. Dari kami nanti akan menunjuk KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) appraisal untuk menilai berapa sih dikenakan sewanya, pertahunnya. Nanti itu bisa berlaku untuk lima tahun, terserah dia mau dibayar lima tahun sekaligus atau tiga tahun dulu sewanya,“ urainya. 

"Setelah KJPP keluar, nanti DSDABMBK menyampaikan hasil kepada Sekretaris Daerah (Sekda), nanti kita bikin perjanjiannya seperti apa dengan pemohon, teknisnya ya tetap diatur kembali tata cara gali, tata cara pelaksanaan dan sebagainya. Setelah itu baru nanti keluarlah perjanjian sewanya, tapi yang mengeluarkan itu disana, kita hanya dinas teknis,” sambung Robbi.

Proyek kabel FO di Jalan Ceger Raya, diketahui pemohon sewa aset adalah PT Rekatama Solusindo. Namun hingga saat ini, baru ada satu perusahaan tersebut yang mengajukan permohonan sewa BMD di lokasi Jalan Ceger Raya. Sehingga belum diketahui dengan pasti asumsi PAD yang akan masuk ke postur APBD.

“Kalau tahun ini Ceger Raya aja. Kalau perlu data itu nanti kita cek lagi,” pungkasnya.