RN - Jaringan telekomunikasi berupa kabel fiber optik (FO) yang ditanam di lahan milik daerah yakni di pedestrian Jalan Raya Ceger Kecamatan Pondon Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diduga kuat tidak melakukan sewa Barang Milik Daerah (BMD) atas pemanfaatan aset daerah sebagaimana di atur dalam aturan yang berlaku.
Jika para pengusaha penyelenggara jaringan telekomunikasi atau pengusaha pemilik kabel FO tersebut, melakukan sewa BMD atas pemanfaatan lahan aset daerah, tentunya akan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tangsel. Lalu berapakah kira-kira nominal sewa yang harus dibayarkan?
Berdasarkan penelusuran di sepanjang Jalan Raya Ceger yang panjangnya sekitar lima kilometer itu, terdapat banyak pedagang-pedagang dan pelaku usaha kecil.
BERITA TERKAIT :Sebagian dari mereka, menjalankan usahanya tidak pada kios atau toko, melainkan dengan menyewa sebidang tanah pada pemilik lahan untuk menjalankan usaha, bahkan ada pula yang berada di atas lahan pedestrian.
Seperti, salah seorang pedagang martabak, sebut saja Ujang, yang mengaku menyewa lahan untuk berdagang kepada pemilik lahan. Dikatakannya, setiap bulannya ia harus membayar uang sewa sebesar 600 ribu rupiah untuk lahan dengan luas 4 meter persegi.
“Sewanya, saya sewa 600 ribu. Ada panjang kira-kira dua meter dan lebar dua meter. Saya sewa sudah 15 tahun,” ujarnya, Rabu (8/6/2022).
Begitu pun dengan seorang pedagang roti bakar di atas lahan pedestrian, sebut saja Asep, yang mengaku membayar uang sewa kepada salah satu Organisasi Masyarakat (Ormas) sebesar 500 ribu rupiah per bulan untuk luas lahan 2 kali 2 meter.
“Saya sewa 500. Dagang roti bakar, ukuran lahan dua meter kurang lebih, dan uang mukanya 2 juta rupiah,” katanya.
Kemudian ada pula penjual rokok yang sewa lahan pedestrian pada Ketua RT setempat per bulannya sebesar 200 ribu rupiah, dengan luas lahan 1 meter. Lalu ada pedagang martabak lainnya, yang menyewa lahan seluas 6 meter persegi dengan 400 ribu rupiah per bulan.
Berdasarkan besaran harga sewa dari para pedagang di kawasan Jalan Raya Ceger itu, dapat diasumsikan pasaran nilai sewa lahan atau tanah di wilayah tersebut, yang diperkirakan rata-rata sebesar 100 ribu rupiah per meter, per bulan.
Dengan begitu, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD dan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Tata Cara Sewa BMD, dan seandainya Wali Kota menetapkan formula tarif sewa BMD sesuai dengan harga pasaran sewa lahan di wilayah tersebut, serta dengan menggunakan metode sewa lahan seperti pada umumnya.
Maka, dengan asumsi perhitungan, panjang Jalan Raya Ceger yang diperkirakan sekitar 5 kilometer atau 5.000 meter dikalikan dengan lebar lahan yang dipergunakan untuk penanaman kabel FO yaitu kira-kira 0,5 meter hasilnya adalah 2.500 meter.
Selanjutnya, jika luas lahan yang dimanfaatkan adalah 2500 meter, kemudian dikalikan dengan besaran tarif yang sudah ditetapkan oleh Wali Kota seumpama sesuai dengan nilai pasaran yakni sebesar 100 ribu per meter, maka hasilnya mencapai 250 juta rupiah.
Jadi, perkiraan besaran harga sewa BMD atas pemanfaatan lahan aset daerah untuk sarana jaringan telekomunikasi atau kabel FO yakni sebesar 250 juta per bulan atau tiga milyar per tahun. Sementara, Pasal 40, pada Perda Nomor 8 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BMD, jangka waktu sewa paling lama lima tahun sejak ditandatangani perjanjian dan dapat diperpanjang.
Sebelumnya, berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pedestrian jalan Ceger Raya Pondok Aren baru-baru ini telah ditanami kabel Fiber Optik (FO) oleh Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel).
Penanaman kabel bawah tanah di pedestrian yang diperkirakan memiliki panjang lima kilometer itu, diduga kuat hanya mengantongi rekomendasi dari dinas teknis tanpa melakukan sewa BMD atas pemanfaatan aset daerah yang digunakan.
Hingga berita ini dipublish, radarnonstop.co masih berusaha menggali informasi lebih lanjut, dan berupaya mengkonfirmasi ke pihak-pihak terkait.