Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Curanmor di Tangsel Terungkap, Empat Pelaku Tertangkap, Satu Pelaku Didor

Doni | Selasa, 03 September 2019
Curanmor di Tangsel Terungkap, Empat Pelaku Tertangkap, Satu Pelaku Didor
-

RADAR NONSTOP- Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Tangerang Selatan (Tangsel) berhasil ungkap tiga kasus curanmor. Dalam penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan empat pelaku dan barang bukti di tiga tempat berbeda.

Dua pelaku berinisial SL alias Solihin (18) dan PR alias Peri (23) berhasil diamankan polisi di Pondok Benda Pamulang, pada 24 Agustus lalu. Satu pelaku berinisial HI alias Haidar (20), ditangkap di Pondok Cabe Ilir, Pamulang.

Selain tiga tersangka, polisi juga mengamankan satu pelaku dibawah umur berinisial RAP (17). Pemuda pengangguran itu ditangkap saat menjalankan aksinya di Jalan Benda Barat, Pamulang, Tangsel, pada 25 Agustus 2019 lalu.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes 

Kapolres Tangsel AKBP Ferdy Irawan menjelaskan, dalam penangkapan itu petugas sempat mendapatkan perlawanan dari salah satu pelaku. Akibatnya, pelaku berinisial SL berhasil dilumpuhkan dengan tembakan di kaki sebelah kanannya.

"Pelaku atas nama Solihin terpaksa dilakukan tindakan tegas  terukur kearah kaki sebelah kanan karena melawan saat diamankan. Dalam tiga kasus itu, masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda,"terang AKBP Ferdy Irawan saat menggelar jumpa pers dihalaman Mapolres Tangsel, Selasa (3/9/2019).

Dalam peristiwa itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti 3 unit sepeda motor dengan merk berbeda dan 2 unit kunci leter T, 5 unit oven serta anak mata kunci.

Akibat perbuatannya, kini para pelaku diamankan dibalik jeruji besi wilayah hukum Polres Tangsel. Para pelaku terancam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.