Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sementara, Ketua DPRD DKI Jakarta Diisi Pantas Nainggolan

RN/CR | Senin, 26 Agustus 2019
Sementara, Ketua DPRD DKI Jakarta Diisi Pantas Nainggolan
-Net
-

RADAR NONSTOP - Sebanyak 106 anggota DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 telah dilantik atau dikukuhkan, Senin (26/8/2019).

Pimpinan definitif belum diputuskan setelah pelantikan ini. Dengan demikian, DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 untuk sementara waktu dipimpin oleh seorang ketua dan wakil ketua sementara.

Ketua dan wakil ketua sementara DPRD DKI berasal dari partai politik dengan perolehan kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD DKI periode 2019-2024.

BERITA TERKAIT :
Pembatasan Mobil Pribadi Muncul Lagi, Ide Basi Hapus Kemacetan Jakarta
Gaduh Fasos Fasum, DPRD DKI Sebut Pengembang Perumahan Jelambar CV Harapan Baru? 

Hal ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Kursi terbanyak pertama diraih oleh PDI-P dan kursi terbanyak kedua diraih oleh Partai Gerindra.

Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD DKI Jakarta Dame Aritonang mengumumkan, ketua sementara DPRD DKI dijabat oleh Pantas Nainggolan dari PDI-P dan wakil ketua sementara DPRD DKI dijabat oleh Syarif dari Gerindra.

Pantas dan Syarif ditunjuk oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) partai masing-masing.

"Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 161.31-3766 Tahun 2019 tentang Peresmian, Penangkatan DPRD DKI Jakarta masa jabatan 2019-2024, selama pimpinan DPRD DKI Jakarta belum terbentuk, maka dipimpin pimpinan sementara," kata Dame dalam rapat paripurna istimewa pengukuhan anggota DPRD DKI periode 2019-2024 di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (26/8/2019).

Setelah pengumuman itu, Pantas dan Syarif langsung duduk di kursi pimpinan DPRD DKI untuk memimpin rapat paripurna istimewa.

Dalam sambutannya, Pantas menyebut, ketua dan wakil ketua sementara DPRD DKI akan melakukan sejumlah tugas.

"Memimpin rapat-rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan daerah tentang tata tertib DPRD, dan memproses pimpinan DPRD definitif," ujar Pantas.

#DPRD   #Ketua   #Partai