Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Hore, Ganjil Genap Tidak Berlaku Buat Motor, Bikers Tarik Nafas Lega

RN/CR | Rabu, 07 Agustus 2019
Hore, Ganjil Genap Tidak Berlaku Buat Motor, Bikers Tarik Nafas Lega
-Net
-

RADAR NONSTOP - Bikers boleh menarik nafas lega. Soalnya, Pemprov DKI akhirnya membatalkan rencana motor (kendaraan roda dua) diberlakukan aturan ganjil genap.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, perluasan sistem pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor polisi ganjil dan genap tidak berlaku untuk sepeda motor, hanya diberlakukan untuk mobil.

"Dalam tataran pelaksanaannya, untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil genap," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Rabu (7/8/2019).

BERITA TERKAIT :
Dari Tanggal 6-15 April 2024, Jakarta Tanpa Ganjil Genap 
Tol Cipali Titik Macet Terparah Saat Mudik, Ganjil Genap Dan Contraflow Diberlakukan 5 April

Syafrin mengakui, Dinas Perhubungan DKI sempat mengkaji penerapan sistem ganjil genap untuk sepeda motor. Sebab, volume sepeda motor cukup tinggi di koridor ruas jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap.

"Tapi, setelah kami analisis mendalam, pola pergerakan sepeda motor pada koridor ganjil genap tadi ini tidak berpengaruh besar pada peningkatan kinerja lalu lintas," kata Syafrin.

"Memang pada saat tertentu, perlambatan karena sepeda motor karena kurang tertib menggunakan lajur," tambah dia.

Karena itu, Syafrin menyebut Dinas Perhubungan DKI akan menertibkan sepeda motor lebih masif. Caranya dengan melakukan kanalisasi sepeda motor.

"Sering upaya penertiban, kami masifkan kanalisasi sepeda motor. Kami akan arahkan sepeda motor di lajur paling kiri sehingga aspek keselamatan, kenyamanan pengguna sepeda motor itu bisa kita jamin," ucap Syafrin.

Diketahui, perluasan sistem ganjil genap di ruas jalan tambahan akan diuji coba mulai 12 Agustus sampai 6 September 2019. Ganjil genap diberlakukan pada Senin sampai Jumat, kecuali hari libur, pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00 WIB.

Sistem ganjil genap diberlakukan di 25 ruas jalan di Jakarta. Perluasan sistem ganjil genap merupakan bagian dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan ingub tersebut pada Kamis (1/8/2019) untuk menekan polusi udara di DKI Jakarta.