RADAR NONSTOP - 10 persen Caleg terpilih DPRD DKI terancam gagal dilantik pada 25 Agustus 2019 mendatang. Soalnya, mereka belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK.
Begitu dikatakan Ketua KPU DKI, Betty Epsilon saat dihubungi awak media, Kamis (25/7/2019).“Kami sudah berkirim surat ke masing-masing parpol yang Calegnya belum mengurus LHKPN," katanya.
Dijelaskannya, sesuai Pasal 37 Ayat 2 PKPU Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, disebutkan tanda terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota paling lambat 7 (tujuh) hari setelah diterbitkannya Keputusan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota anggota DPR, tentang penetapan calon terpilih DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
BERITA TERKAIT :"Kalau hingga batas waktu belum juga menyetorkan LHKPN, maka nama Caleg tersebut tidak dimasukan dalam daftar Caleg yang akan dilantik," ancamnya
Betty mengungkapkan, nama-nama Caleg terpilih yang sudah menyetorkan LHKPN akan diserahkan ke Gubernur DKI Jakarta untuk selanjutnya dikirim ke Kementerian Dalam Negeri. “Kalau tak setor LHKPN ya tak bisa dilantik," tutup Betty.
Pada pemilihan legislatif 2019, lima partai yang masuk lima besar untuk daerah pemilihan DKI Jakarta adalah PDI-P, Gerindra, PKS, Demokrat, dan PAN.
Dengan demikian, jabatan ketua akan dijabat oleh PDI-P, sementara keempat wakilnya masing-masing dari Gerindra, PKS, Demokrat dan PAN.