Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Eks Bupati Bogor Minta Duit Rp 8,9 Miliar Untuk Kampanye Pilkada 

RM/RN | Senin, 22 Juli 2019
Eks Bupati Bogor Minta Duit Rp 8,9 Miliar Untuk Kampanye Pilkada 
Rachmat Yasin
-

RADAR NONSTOP - KPK membidik mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin alias RY lagi. KPK menemukan Rp 8,93 miliar.

Dana itu diduga dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Pemerintah Kabupaten Bogor Soetrisno dan Sekretaris Dinas Kesehatan Pemkab Bogor Ati Iravati Dewi, Senin (22/7).

BERITA TERKAIT :
Caleg Terpilih Wajib Lapor LHKPN, Yang Bikin Laporan Palsu Bisa Ditindak 
Warning KPK Untuk Pejabat, BUMN & BUMD, Yang Terima Bingkisan Lebaran Bisa Dipenjara

Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) dan gratifikasi, yang menjerat RY.

"Mereka diperiksa untuk tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7).

KPK menetapkan RY sebagai tersangka atas dua kasus korupsi sekaligus. Padahal, RY merupakan terpidana penerima suap dari mantan bos Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala terkait izin alih fungsi lahan hutan yang dikelola PT Bukit Jonggol Asri itu diketahui baru mendapat cuti menjelang bebas (CMB) dari Lapas Sukamiskin pada awal Mei lalu.

Untuk kasus pertama, RY diduga telah meminta, menerima atau memotong pembayaran dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sebesar sekitar Rp 8,93 miliar. Uang itu dipergunakan untuk kebutuhan kampanye Pemilihan Kepala Daerah dan Pemilihan Legislatif yang diselenggarakan pada 2013 dan 2014.

Sementara untuk kasus kedua, KPK menduga RY menerima gratifikasi tanah seluas 20 hektar di Jonggol, Kabupaten Bogor dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren dan Kota Santri.

Tak hanya itu, KPK juga menduga RY menerima gratifikasi berupa mobil Toyota Vellfire. Mobil senilai sekitar Rp 825 juta itu diterima Rahmat Yasin dari seorang pengusaha rekanan Pemkab Bogor.

Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya serta tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja.