Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Catat... Guru Tak Boleh Minta Duit ke Orangtua Siswa 

RN/JPNN | Minggu, 21 Juli 2019
Catat... Guru Tak Boleh Minta Duit ke Orangtua Siswa 
Muhadjir Effendy
-

RADAR NONSTOP - Apapun bentuknya, pihak sekolah baik guru dan kepsek tak boleh meminta uang kepada orangtua siswa. Nah, jika ingin melibatkan masyarakat maka harus lewat Komite Sekolah. 

Hal ini ditegaskan Mendikbud Muhadjir Effendy. Dia mengimbau Komite Sekolah untuk merangkul masyarakat dalam memperbaiki dan merawat sekolah sebagai layanan pendidikan yang berkualitas. 

Kalau masyarakat belum ada kesadaran untuk membangun, maka sekolah bisa menjadi contoh.

BERITA TERKAIT :
Prabowo-Airlangga Diskusi Serius, Utak-Atik Soal Calon Menteri? 
Empat Menteri Jokowi Dipanggil MK, Sindiran Hotman: Bagaikan Pungguk Merindukan Bulan

"Saya minta kepala dinas (Kadis) untuk mengevaluasi pelibatan masyarakat melalui Komite Sekolah. Kuncinya semua itu di Komite Sekolah untuk pelibatan masyarakat," imbaunya, Sabtu (20/7).

Pelibatan masyarakat untuk membantu satuan pendidikan sebagai layanan pendidikan bisa dilakukan melalui Komite Sekolah. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2017 tentang Komite Sekolah menjadi payung hukum pelibatan masyarakat.

"Penarikan uang dari masyarakat harus melalui Komite Sekolah, tapi bukan (melalui) kepala sekolahnya. Tidak boleh sekolahnya yang tarik dana. Karena sekolah merupakan satker (satuan kerja) maka hanya boleh mengelola Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN)," terangnya.

Dia menegaskan, Komite Sekolah dapat mengajak masyarakat untuk iuran memperbaiki sekolah, atau menopang kegiatan-kegiatan siswa, seperti ekstrakurikuler.

"Kalau ada yang menakut-nakuti, baik dari LSM maupun masyarakat, kasih tahu kami, karena itu ada Permennya, koordinator Saber Pungli itu Menkopolhukam. Jadi, boleh menggerakkan masyarakat untuk membangun sekolah," jelas Muhadjir.

"Kalau hanya mengandalkan Pemerintah, itu masih berat karena BOS itu hanya sekitar Rp 600.000.000 untuk memperbaiki kerusakan-kerusakan itu. Kelola secara betul Angggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan dana alokasi khusus dari pemerintah pusat kepada daerah. Jangan sampai dikorupsi," tegasnya.

#Sekolah   #Menteri   #Guru   #