RN - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, meresmikan Waste Crisis Center (WCC) sebagai pusat layanan percepatan pengelolaan sampah nasional.
Peluncuran inisiatif strategis ini dipimpin langsung Menteri Hanif dan dihadari oleh jajaran pemerintah daerah, pakar lingkungan, dan mitra pembangunan yang hadir secara daring.
WCC hadir sebagai terobosan dalam mengatasi darurat pengelolaan sampah yang masih menjadi tantangan besar di Indonesia.
BERITA TERKAIT :"Kami berharap Waste Crisis Center (WCC) ini dapat menjadi jawaban atas segala permasalahan sampah di seluruh Indonesia, mulai dari hal terkecil di tingkat rumah tangga hingga tantangan besar di skala regional dan nasional," ujar Menteri Hanif.
Pembentukan WCC merupakan langkah konkret KLH/BPLH dalam menutup kesenjangan kapasitas pengelolaan sampah antar wilayah, mencakup infrastruktur, kelembagaan, pembiayaan, penegakan hukum, hingga partisipasi masyarakat.
Sebagai simpul koordinasi nasional, WCC menjembatani kebijakan pusat dan pelaksanaan teknis di daerah dalam kerangka Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas) Pengelolaan Sampah.
WCC mengemban empat fungsi utama: sebagai think tank nasional yang menyusun rekomendasi strategis berbasis data lapangan; sebagai tim manajemen proyek yang memastikan implementasi kebijakan berjalan konsisten; sebagai konsultan teknis bagi pemerintah daerah; serta sebagai command center yang melakukan pengawasan dan peringatan dini berbasis sistem data real-time.
"Kita akan mengumpulkan beragam teknologi informasi beserta inovasi data yang akan mendukung percepatan pengelolaan sampah melalui data yang terintegrasi untuk mewujudkan Indonesia bersih dan bebas sampah," terang Tenaga Ahli Menteri LH sekaligus pendiri Waste4Change, Mohamad Bijaksana Junerosano.
Lebih dari sekadar unit operasional, WCC juga menjadi bagian penting dalam penyusunan Peraturan Presiden terkait Jakstranas Pengelolaan Sampah.
Dalam waktu dekat, WCC akan berevolusi menjadi Sekretariat Koordinator Nasional Implementasi Jakstranas, yang bertugas mengawal pelaksanaan pengelolaan sampah secara berkelanjutan dan lintas sektor.
"WCC kami bentuk bukan hanya sebagai simbol, tetapi sebagai pusat kendali dan solusi nyata dalam sistem pengelolaan sampah nasional yang modern, terukur, dan kolaboratif," tambah Menteri Hanif.
Dengan hadirnya WCC, KLH/BPLH menegaskan target nasional: 100% cakupan layanan pengangkutan sampah, 100% pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas (TPS3R, TPST, RDF, kompos, waste-to-energy), serta pengiriman residu seminimal mungkin ke TPA dengan sanitary landfill.
Fasilitasi pembentukan WCC ini mencerminkan komitmen KLH/BPLH dalam mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah yang berbasis data, inklusif, dan terukur—menuju lingkungan hidup yang bersih, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia.