Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Sejak Jadi Wamen PKP, Fahri Hamzah Jarang Muncul, Kalah Gesit Atau Disalip Ara?

RN/NS | Kamis, 18 September 2025
Sejak Jadi Wamen PKP, Fahri Hamzah Jarang Muncul, Kalah Gesit Atau Disalip Ara?
Ara dan Fahri Hamzah.
-

RN - Fahri Hamzah dikenal sebagai politisi caplas-ceplos dan hantam kromo. Tapi kini mantan politisi PKS yang mendirikan Partai Gelora itu lebih banyak diam.

Sejak menjabat Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Fahri jarang muncul. Kabarnya Fahri gak mesra dengan Menteri PKP Maruarar Sirait alias Ara.

Fahri juga jarang terlihat membuat pernyataan pasca beda pendapat dengan Ara. Seperti diberitakan, Ara dan Fahri sempat berbeda pendapat terkait pengurangan minimal luas tanah serta bangunan rumah subsidi.

BERITA TERKAIT :
Inul Daratista Ogah Jadi Anggota DPR, Ngaku Pendidikan Tak Tinggi 

Maruarar sebelumnya mengatakan bahwa rencana pengurangan minimal luas rumah subsidi ini agar bisa dibangun di perkotaan. Rencana tersebut tertuang dalam draf Keputusan Menteri (Kepmen) PKP yang saat ini sedang digodok.

Ucapan Ara dibantah Fahri Hamzah. Dia mengatakan, rencana tersebut bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. UU 1/2011 Pasal 22 Nomor 3 menyebutkan bahwa luas lantai minimal 36 meter persegi.

"Itu (pengurangan minimal luas rumah subsidi) enggak boleh karena itu bertentangan dengan konsep undang-undang 1 nomor 11 tentang luas rumah. Kalau orang mau bangun (dengan luas yang kecil) dan jual silakan, tetapi itu tidak termasuk program pemerintah," kata Fahri yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPR di Hotel Mulia Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).

Siap Mundur 

Fahri Hamzah menyatakan kesiapannya mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan tersebut terkait larangan wakil menteri menjabat rangkap jabatan di lembaga atau BUMN.

Fahri ditemui di sela pencanangan pra kerja sama dalam Program Pembangunan 3 Juta Rumah di Indonesia di Jakarta, Rabu (17/9/2025) menegaskan bahwa dirinya siap mematuhi ketentuan berlaku. "Saya ikut aja keputusan Mahkamah Konstitusi dan Pemerintah," kata Fahri.

Kendati demikian, ketika awak media menanyakan kesiapan dirinya melepaskan jabatan sebagai komisaris PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Fahri hanya menyatakan siap mengikuti keputusan yang berlaku sesuai hukum dan aturan.

Sebagai mantan wakil ketua Komisi III DPR RI yang membidangi hukum, Fahri mengaku sangat memahami ketentuan hukum sehingga setiap langkah dan keputusan yang diambil selalu merujuk pada aturan yang berlaku.

"Apapun keputusan saya ikut. Saya ini dulu pimpin Komisi (III DPR RI yang membidangi) hukum loh. Jadi saya tahu hukum," ucap Fahri.

Diketahui, MK secara tegas melarang wakil menteri untuk merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, komisaris atau direksi pada perusahaan negara maupun swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN maupun APBD.

Penegasan itu tertuang pada putusan teranyar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Perkara Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan dalam sidang putusan di Ruang Sidang Pleno MK di Jakarta, Kamis (28/8/2025) sore.

Sebelumnya, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengisi posisi Komisaris PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) yang ditetapkan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BBTN 2025 yang berlangsung di Menara BTN, Jakarta, Rabu (26/3).