Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Butuh Dana Rp 183 Triliun, Pemerintah Nyerah Biayai Sekolah Swasta Agar Gratis

RN/NS | Sabtu, 12 Juli 2025
Butuh Dana Rp 183 Triliun, Pemerintah Nyerah Biayai Sekolah Swasta Agar Gratis
Ilustrasi.
-

RN - Pemerintah nyerah. Putusan MK soal sekolah swasta gratis ternyata bakal menyedot duit negara yang besar.

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui tak memiliki anggaran untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya sekolah dasar (SD) dan menengah pertama (SMP) swasta.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikdasmen, Suharti mengatakan pihaknya telah berhitung bahwa besar anggaran untuk melaksanakan putusan itu mencapai Rp183,4 triliun. Jumlah itu, menurut Suharti, jauh di atas anggaran kementerian.

"Usulan total ya, dari simulasi tersebut baik swasta maupun negeri Rp183,4 triliun, kami menghitung untuk swasta dengan pendekatan yang kami sampaikan sebelumnya," kata Suharti di rapat Komisi X DPR, Kamis (10/7).

"Jadi belum memungkinkan barangkali dengan kapasitas fiskal yang ada untuk membiayai keseluruhan kebutuhan sekolah baik negeri maupun swasta," imbuhnya.

Berdasarkan surat bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kemendikdasmen menerima anggaran pagu indikatif untuk 2026 sebesar Rp33,65 triliun. Mereka kemudian menyampaikan usulan penambahan hingga Rp71,11 triliun untuk memenuhi total kebutuhan sebesar Rp104,76 triliun.

Namun, Suharti menyebut amanat pembebasan biaya SD-SMP swasta akan dilakukan secara bertahap. Dia mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah lembaga terkait membahas skema pembiayaan tersebut .

Untuk sementara, Suharti mengatakan pemerintah masih akan menarik biaya dari masyarakat. Sementara, sekolah gratis hanya akan diberikan kepada masyarakat miskin.

MK sebelumnya mengabulkan gugatan uji materiil atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. MK memerintahkan agar pendidikan dasar di swasta tidak memungut biaya.

Majelis hakim konstitusi menyatakan pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas itu bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.

BERITA TERKAIT :
Maaf Ya, Jakarta Duluan Uji Coba Sekolah Swasta Gratis