RADAR NONSTOP - Pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Sumber Daya Air (SDA) sudah selesai sekitar 90 persen.
Menurut Ketua DPR, Bambang Soesatyo bahwa pihaknya bersama pemerintah berkomitmen untuk dapat menyelesaikan RUU SDA pada masa sidang mendatang, atau sebelum masa jabatan anggota DPR RI 2014-2019 berakhir.
"DPR dan Pemerintah sepakat RUU SDA sangat penting segera diselesaikan untuk memperkuat kewenangan negara dalam penguasaan dan pengelolaan SDA. Sesuai Pasal 33 UUD 1945. secara tegas disebutkan negara memegang peran vital dalam penguasaan pengelolaan air untuk memenuhi hajat hidup orang banyak, "ujarnya kepada wartawan di Komplek Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2019).
BERITA TERKAIT :Lanjut Politikus Golkar ini, RUU SDA terdiri dari 15 bab dan 78 pasal. Secara garis besar terdapat enam pokok penting dalam RUU SDA.
Pertama, sambung dia, setiap pengusahaan air tidak boleh mengganggu dan meniadakan hak rakyat.
Kedua, negara harus memenuhi hak rakyat atas air sebagai salah satu hak asasi manusia. Ketiga, pengelolaan air harus memperhatikan kelestarian lingkungan hidup.
Keempat, lanjut pria yang akrab disapa Bamsoet ini, pengawasan dan pengendalian air dilakukan dan menjadi wewenang mutlak negara. Kelima, prioritas utama dalam penguasaan atas air diberikan kepada BUMN dan BUMD.
"Keenam, apabila semua batasan tersebut telah terpenuhi dan ternyata masih terdapat ketersediaan air, pemerintah masih dimungkinkan untuk memberikan izin kepada swasta untuk melakukan penguasaan atas air dengan syarat tertentu dan dilakukan dengan ketat, " demikian Bamsoet.