RADAR NONSTOP - Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil menilai, Baiq Nuril layak untuk mendapatkan amnesti atau pengampunan hukum dari Presiden Joko Widodo atas perkara ITE yang menjeratnya.
Hal ini diungkapkan Nasir Djamil saat menjadi narasumber dalam Diskusi dengan tema "Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?" yang berlangsung di Media Center Parlemen, Rabu (0/7/2019).
"Bisa saja Baiq meminta amnesti. Kalau amnesti berarti hukumannya dihapuskan. Presiden sebagai kepala negara diharapkan memiliki sense of beloging terhadap kasus yang menimpa Baiq," ujarnya.
BERITA TERKAIT :"Memang kalau Amnesti itu biasanya untuk tahanan politik atau napi politik lazimnya dapat amnesti, karena berat kaitanya dengan politik. Kalau dikasih grasi kan berarti menunjukkan siapa yang salah," kata Nasir menambahkan.
Dikatakan Nasir, Jokowi, dalam kasus Baiq Nuril ini, ditantang, apakah berani memberikan amnesti atau tidak. Sebab, kewenangan presiden atas amnesti itu ada dalam Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 14 UUD 1945 Ayat 1 menyatakan, Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Lalu, Ayat 2: Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini memahami bahwa saat kepala negara memberikan amnesti, tidak menutup kemungkinan akan ada pro dan kontra. Namun, tegas dia, Baiq Nuril layak untuk mendapatkannya.
"Presiden punya kewenangan memberikan amnesti. Meskipun mengundang pro dan kontra, Baiq layak mendapat Amnesti dari Presiden. Kita tunggu aja bagaimana action Presiden Jokowi, mau atau tidak memberikan amnesti?," tegasnya.