Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPR Jamin RUU Penyadapan Tidak Pangkas Kewenangan KPK

Ninding | Selasa, 09 Juli 2019
DPR Jamin RUU Penyadapan Tidak Pangkas Kewenangan KPK
-

RADAR NONSTOP- Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan yang sedang digodok DPR tidak akan  memangkas kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI, Totok Daryanto dalam diskusi dengan tema “ ”RUU Penyadapan Pangkas Kewenangan KPK?” di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

“Jadi sudah clear dalam draf yang kita susun itu tidak memangkas kewenangan KPK,” ujarnya.

BERITA TERKAIT :
Larangan Penayangan Investigasi Membunuh Kebebasan Perss
DPR Akui Pileg 2024 Transaksional, Mendagri: Sistem Kepemiluan Harus Didesain Ulang

Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional ini menambahkan,  soal penyadapan di Indonesia terdapat dibanyak  undang-undang. Ada belasan undang-undang yang semua ada muatan-muatan tentang penyadapan, dan definisinya juga berbeda-beda.

“Itulah yang yang membuat badan legislasi merasa perlu , baik DPR merasa perlu untuk menyusun undang-undang penyadapan yang mengatur seluruh penyadapan dikecualikan bagi KPK,” urainya.

Tetapi, sambung dia,  kalau penyadapan yang dilakukan oleh berbagai instansi itu memang harus diatur. Karena negara itu berkewajiban untuk melindungi setiap hak warga negara. Hak asasi yang diatur dalam konstitusi kita dan seluruh negara demokrasi. “Jadi aneh apabila kita tidak memberikan perlindungan yang menjadi perintah dari konstitusi itu,” tegasnya.

Lebih jauh, Totok mengungkapkan, diberbagai negara penyadapan sangat spesifik. Tergantung dari negara-negara tersebut. 

Tetapi, satu hal yang itu sama,  bahwa penyadapan itu harus betul-betul dilakukan secara ketat,  secara bertanggung jawab diatur di dalam undang-undang dan ada prosedur-prosedur yang harus dipatuhi oleh  para pelaksana penyadapan. Kemudian juga izinnya satu  pintu melalui pengadilan.

“Nah, itulah wujud dari perlindungan terhadap hak asasi manusia. Jadi kalau setiap orang bebas disadap , boleh disadap, saya kira itu sudah melanggar hak asasi manusia dikecualikan bagi tindak pidana seperti korupsi,  terorisme, semacam itu,” pungkasnya.