Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Amandemen UUD 1945

MPR Bakal Jadi Lembaga Tertinggi, Bisa Pecat Presiden?

Ninding | Selasa, 09 Juli 2019
MPR Bakal Jadi Lembaga Tertinggi, Bisa Pecat Presiden?
Dialog kebangsaan di Gedung DPR, Senayan.
-

RADAR NONSTOP - Ini peringatan bagi yang ngebet jadi Ketua MPR. Sebab tugas ke depan sangat berat yakni segera melakukan amandemen UUD 1945. 

Dalam amandemen nantinya MPR menjadi lembaga tertinggi negara. Apakah bisa memecat Presiden? 

Anggota MPR Hendrawan Supratikno menilai tugas hingga  2024 adalah mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara minus  kewenangan untuk memilih Presiden sebagai mandataris. 

BERITA TERKAIT :
Pemprov DKI Gencar Gaungkan Anti Korupsi, Coba Dong Audit Kekayaan Pejabat CKTRP?
Puji Bahasa Inggris Prabowo, Donald Trump Janji Mau Ke Indonesia 

"Dalam Rakernas PDIP perjuangan tanggal 19 Juni yang lalu, yang tertutup,  kembali Ketum kami menegaskan,  MPR harus menjadi lembaga tertinggi negara supaya dalam Undang-Undang Dasar negara kita ada struktur ketatanegaraan kita," ujar politisi PDI Perjuangan ini.

"Kita cari paket pimpinan yang mampu melakukan amandemen," tegasnya di acara diskusi Empat Pilar MPR dengan tema Menjaga Politik Kebangsaan, Layakkah Semua Fraksi di Kursi Pimpinan MPR? di Media Center, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Jakarta, Senin (8/7/2019). 

Diskusi juga menghadirkan narasumber anggota MPR dari Fraksi Partai Demokrat H. Mulyadi dan pakar hukum tata negara Margarito Kamis.

Untuk jumlah pimpinan MPR,  Hendrawan mengatakan sebaiknya mengikuti UU yang sudah ada, yaitu UU No. 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua UU MD3. Dalam UU itu disebutkan pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dalam satu paket. 

Sementara itu anggota MPR dari Partai Demokrat, Mulyadi mengatakan tidak ada formula dan ketentuan yang mengatur lima pimpinan MPR dari fraksi apa saja. 

Dia mencontohkan pada 2009 ketika Partai Demokrat menjadi pemenang pemilu, kursi pimpinan MPR diserahkan ke PDI Perjuangan yakni almarhum Taufiq Kiemas. 

Penyerahan kursi ketua MPR itu merupakan bagian dari distribusi kekuasaan. “Sebaiknya yang sudah mendapat kursi di DPR, tidak lagi mendapat kursi di MPR. Pimpinan MPR diprioritaskan pada partai yang belum mendapat kursi di pimpinan DPR. Ini bagian dari distribusi kekuasaan,” kata Mulyadi.

Soal layak atau tidak layak semua fraksi mendapat kursi pimpinan MPR, Mulyadi menilai pemilihan pimpinan lembaga dewan, termasuk MPR, adalah persoalan politik terkait dengan keinginan partai. Sehingga terjadi negosiasi-negosiasi di antara partai supaya tidak terjadi kegaduhan.

Saat ditanya apakah Demokrat juga berminat mengambil kursi Ketua MPR?  “Dalam hal ini, Partai Demokrat mengalir saja. Kita lihat situasi dan kondisi atau pandangan fraksi nanti,” ujarnya.

Seperti diketahui, beberapa fraksi di DPR berharap amandemen UUD 1945 bukan hanya memberikan wewenang tertinggi MPR sebagai lembaga negara. Tapi, MPR bisa juga memecat Presiden atau memilih Presiden dan Wakil Presiden. 

Opsi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lewat MPR untuk menjaga stabilitas politik, konflik sosial dan biaya politik yang tinggi. 

#MPR   #Presiden   #Senayan   #