RADAR NONSTOP- Kasus pemecatan terhadap Rumini (44), salah seorang guru honorer di SDN 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel) selalu mengalir dukungan. Kali ini pemecatan yang dinilai sepihak itu menyita perhatian Forum Betawi Rempug (FBR).
Direktur bagian hukum Forum Betawi Rempug, Amsori menaruh keprihatinan yang mendalam atas peristiwa yang dialami Rumini. FBR menyayangkan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Tangsel melakukan pemecatan tersebut tanpa mempedulikan aturan yang berlaku.
Menurut Amsori, profesi guru yang seperti Rumini dipandang perlu perlindungan. Kata dia, perlindungan tersebut sudah diatur dan tertuang pada Undang-Undang Guru.
BERITA TERKAIT :Amsori menegaskan, dalam Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru pun telah ditegaskan, bahwa guru berhak mendapat perlindungan dalam melaksanakan tugas dalam bentuk rasa aman dan jaminan keselamatan dari pemerintah, pemerintah daerah, satuan pendidikan, organisasi profesi guru, dan/atau masyarakat sesuai dengan kewenangan masing-masing.
"Kami sangat menyayangkan atas sikap dinas terkait terhadap Rumini, seharusnya langkah seperti yang dilakukan guru itu mendapat penghargaan, lebih lagi perlindungan untuk ungkap dugaan pungli,"terang Amsori kepada Radarnonstop.co (Rakyat Merdeka Grup) Rabu (3/7/2019).
Meski begitu, adanya peristiwa pemecatan guru honorer Rumini, FBR bakal mengerahkan pasukannya untuk mengawal dan mendukung kasus tersebut. Dalam wujud pendukungan kali ini FBR Pusat memerintahkan FBR daerah Tangsel untuk sigap mengawal kasus Rumini.
Seperti diberitakan sebelumnya, Rumini, mantan guru honorer di SDN 02 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangsel, dipecat Disdikbud Tangsel lantaran berupaya mengungkap dugaan pungli disekolahnya.