Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Tiga Tahun Mangkrak

DPR Minta Kemenkominfo Segera Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi

Ninding julius | Selasa, 02 Juli 2019
DPR Minta Kemenkominfo Segera Serahkan Draf RUU Perlindungan Data Pribadi
-

RADAR NONSTOP- Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diminta untuk segera menyerahkan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) ke DPR RI. Pasalnya, hingga tiga tahun draf rancangan tersebut mangkrak.

“Dalam catatan Komisi I DPR, sudah tiga tahun RUU Perlindungan Data Pribadi ini mangkrak di Kemenkominfo. Padahal RUU dimaksud adalah inisiatif Pemerintah dan secara kelembagaan DPR RI sudah menyurati dan minta Kemenkominfo secepatnya itu dikirim ke DPR,” Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta dalam Forum Legislasi “Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi”, di Media Center DPR, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Selasa (2/7/2019).

Sukamta membeberkan kalau penyebab RUU tersebut belum sampai ke DPR, karena pemerintah sendiri belum sepakat tentang definisi data pribadi. 

BERITA TERKAIT :
Usai Viral Pamer Starbucks Di Mekkah, Zita Gandeng Bapaknya Bagi-Bagi Kopi Di CFD HI 
Zulhas Dorong Putrinya Jadi Gubernur Jakarta, Gaduh Kopi Starbucks Di Mekkah Untuk Dongkrak Nama Zita? 

Misalnya, sambung dia, Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-e), yang dianggap sebagai data pribadi sedangkan pemerintah menilai KTP-e sebagai data publik. 

Sedangkan data logistik oleh pemerintah seperti stok beras dan importir beras dianggap sebagai data privat.

“Ini sudah kebalik-balik logikanya. Soal stok beras mestinya itu publik wajib tahu. Importir beras publik juga harus tahu karena beras itu sendiri adalah kebutuhan publik,” tegasnya.

Dia mengingatkan bahwa dunia digital tak akan berkembang kalau perlindungan data pribadi tidak pernah tuntas.

“Logikanya, kalau asumsi dasarnya tidak beres, maka perkembangan digital tak akan pernah beres juga. Perlindungan data pribadi adalah urusan kita semua. Tapi usulan RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintahlah,” ujarnya.

Sukamta juga mengkritisi adanya kegiatan patroli kepolisian di grup whatsapp. Padahal, menurut UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), semua pembicaraan di grup whatsapp sesungguhnya tertutup.

“Tapi kenapa ada patroli di grup-grup WA. Padahal ada yang lebih besar dari sekedar patroli di grup whatsapp, yaitu perlindungan data pribadi,” pungkasnya.

#RUU   #DataPribadi   #DPR