RADAR NONSTOP - Tampaknya DPRD DKI Jakarta penasaran dengan ‘semburan’ kerabat naga di sengkarut IMB (izin mendirikan bangunan) kawasan reklamasi. Kebon Sirih pun siap - siap mencecar si pemberi izin.
"Dinas cipta karya PTSP yang mengeluarkan izin IMB. Tata ruang juga kita ambil keterangan. Komisi A kemungkinan minggu ini dan komisi B minggu depan gitu," kata Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, kemarin.
Dalam pemanggilan nanti, terang Gembong, pihaknya bakal mempertanyakan dan mendalami alasan Pemprov DKI memberikan IMB di lahan Pulau Reklamasi.
BERITA TERKAIT :"Untuk memperdalam pemahaman teman-teman DPRD kaitan IMB yang dikeluarkan," tuturnya.
Diketahui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pemprov DKI Jakarta
telah menerbitkan IMB bagi 932 bangunan yang terdiri dari 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan). Selain itu ada 311 rukan dan rumah tinggal yang belum selesai dibangun di Pulau Reklamasi, Jakarta Utara.
Alasan menerbitkan IMB ini, guna mematuhi produk hukum sebelumnya. Yakni, Peraturan Gubernur No 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota (PRK). Di mana pergub tersebut turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum.