RADAR NONSTOP - Ini peringatan buat Anda yang punya kendaraan bermotor. Jika telat, maka membayar pajak maka akan kena denda 2 persen.
Denda 2 persen itu berlaku setiap bulan. Kalangan ojok online (ojol) mengaku, keberatan dengan denda per bulan itu.
"Ini bukan masalah lupa atau tidak. Kalau pas kita gak duit gimana," keluh Ipan, ojol yang biasa mangkal di Grogol, Jakbar saat ditemui wartawan, Kamis (20/6).
BERITA TERKAIT :Burhan juga mengeluh. Kata dia, denda 2 persen tentunya membuat berat rakyat kecil. "Kacau itumah, sama kaya lintah darat dong," sindir ojol di kawasan Senen, Jakpus.
Denda terhitung dari jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan bermotor yang bersangkutan. Artinya jika 1 atau 2 hari maupun 1 minggu terlambat, maka denda yang dibayarkan sama dengan 1 bulan.
Jika telat bayar pajak kendaraan bermotor mencapai 1 tahun maka menghitung dendanya dengan cara mengalikan pokok pajak dikali 12 bulan. Dan begitu juga seterusnya untuk 2,3 ataupun 4 tahun lebih sanksi yang dikenakan maksimal 48%.
Pajak kendaraan bermotor yang telah melewati 12 bulan atau 1 tahun, pelayanan dan pembayaran pajaknya dilakukan di kantor Samsat terdekat. Besaran pajak kendaraan bermotor terutang tergantung dari nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) itu sendiri.
“Semakin besar NJKB-nya maka pajak kendaraan bermotor yang dibayarkan pun semakin tinggi,” kata Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta Faisal Syafruddin.