Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Baru Dilantik, Apakah Bupati Bekasi (Eka) Terjerat Suap Meikarta?  

NS/RN/CR | Minggu, 16 Juni 2019
Baru Dilantik, Apakah Bupati Bekasi (Eka) Terjerat Suap Meikarta?  
Eka Supriaatmaja saat dipanggil KPK.
-

RADAR NONSTOP - Kabupaten Bekasi masih limbung. Walaupun Eka Supriaatmaja sudah dilantik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjadi Bupati Bekasi bukan berarti kasus Meikarta terhenti. 

Sumber di KPK menyebutkan, kasus Meikarta masih dalam pengembangan. Ada beberapa pejabat yang akan kembali dipanggil. 

"Kita terus menyelidikinya. Masih mencari bukti-bukti baru," tegas sumber di KPK, Kuningan, Minggu (16/6). 

BERITA TERKAIT :
Pilkada Kota Bekasi Banyak Golput, KPU Dikasih Duit Rp 113 Miliar Tapi Gagal Sosialisasi 
Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi

Jubir KPK Febri Diansyah mengaku, kasus suap proses perizinan Meikarta terus dilakukan pengembangan. "Peran-peran pihak lain selain orang-orang yang sudah diproses itu kita dalami," kata mantan aktivis ICW ini.

Diketahui, Eka sudah diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pada proses perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi. 

Saat pelantikan, Ridwan Kamil, berpesan agar Eka menjaga integritasnya sebagai kepala daerah. Emil, sapaannya, tidak ingin kasus yang dialami Neneng kembali terulang. Apalagi, di Kabupaten Bekasi banyak proyek dan industri.

"Godaan-godaan, hal-hal dari pihak ketiga ini banyak sekali, maka kalau benteng integritasnya patah akan repot ya, maka saya mendoakan sekali jangan sampai jatuh (ke kasus korupsi) dua kali," kata Emil.

Mengenai proyek Meikarta, pria yang akrab disapa Emil ini masih memonitor perkembangan kasus hukumnya. Meski begitu, langkah teknis akan dilakukan dengan Pemerintah Bekasi termasuk membahas soal pembebasan lahan.

"Setelah Pak Eka dilantik, nanti kita akan rapat bahas. Kemarin agak terkendala karena mendiskusikannya belum afdol. Makanya nanti akan bahas termasuk urusan pembebasan segala rupa," terangnya.

"Saya akan minta ke KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) status persidangannya sudah 100 persen atau belum. Kalau belum, saya enggak akan bergerak untuk merumuskan masalah-masalah lanjutan. Takut nanti disangka lagi ada hal-hal yang mengganggu proses-proses," sambung Emil.

Eka menjabat sebagai Wakil Bupati Bekasi mendampingi Neneng Hasanah Yasin yang berhalangan tetap. Kemudian sesuai dengan ketentuan yang berlaku Eka diangkat menjadi Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bekasi.

Pada Maret 2019 lalu, Neneng pun mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Bupati Bekasi karena ingin fokus menjalani proses hukumnya.

Setelah mendapatkan keputusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan pada 29 Mei 2019 lalu, sesuai aturan yang berlaku Eka pun harus dilantik menjadi Bupati Bekasi definitif.