RADAR NONSTOP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) gelagapan saat dibacakan berkas permohonan perbaikan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diserahkan tim hukum Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU menuntut, seharusnya gugatan kubu 02 berpijak pada gugatan yang didaftarkan pada 24 Mei.
Menanggapi keberatan KPU ini, Bambang Widjojanto sebagai kuasa hukum Prabowo-Sandi menegaskan tidak ada larangan membacakan revisi. Dia menyebut, hal itu merupakan ranah Mahkamah Konstitusi (MK) melarang atau tidak.
BERITA TERKAIT :“Siapa yang ngatur tidak boleh dibacakan versi revisi itu? Ini majelis hakim yang punya kewenangan,” kata dia di Gedung MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).
Dia menjelaskan, narasi tersebut hanya sebatas propaganda yang bersumber dari asumsi. Padahal, MK tidak melarang pemohon untuk membacakan revisi.
“Ini kan ada propaganda yang sebenarnya dari asumsi-asumsi. Sekarang kita diberikan keleluasaan oleh majelis hakim, ya sudah,” ucapnya.
Tim kuasa hukum Prabowo-Sandi memberikan berkas permohonan perbaikan atai revisi PHPU Pilpres 2019 pada 10 dan 11 Juni. Hal ini disoroti oleh KPU dan menganggapnya tidak adil.
“Sejak awal permohonan berpijak pada 24 Mei 2019 tetapi dalam pendengaran kami, yang dibacakan posita (dalil) dan petitum (tuntutan) yang baru,” kata Kuasa hukum KPU, Ali Nurdin di Gedung MK, hari ini.
Ali berdalil pada aturan MK No/2018 tentang penyelesaian PHPU. Tahapan kegiatan jadwal PHPU dalam pasal 3 dijelaskan tahapan mengatur permohonan pemeriksaan dan perbaikan pada Pileg tapi itu dikecaualikan untuk Pilpres.
KPU menilai tidak adil jika yang diberlakukan gugatan yang baru. Ini karena waktu yang diberikan ke KPU untuk memberikan jawaban hanya 1 hari setelah mereka mendaftarkan gugatan ke MK.
“Ada ketidakadilan kalau diberlakukan karena kami hanya diberikan kesempatan 1 hari sejak register,” tegasnya.