RADAR NONSTOP - Ditengah hiruk pikuk arus balik Lebaran dan berbagai macam narasi 22 Mei. Bau tidak sedap berhembus dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), IMB bangunan Pulau C dan D kawasan reklamasi telah terbit.
PTSP secara diam-diam menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi 409 rumah mewah dan 212 rumah kantor (rukan) di lahan reklamasi Pulau C dan D.
Padahal Perda yang mengatur zonasi pulau belum disahkan DPRD.
BERITA TERKAIT :Kepala Dinas DPM PTSP DKI Jakarta, Benny Agus Chandra, mengatakan akan mengecek terlebih dahulu masalah tersebut ke anak buahnya.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Jakarta, M Taufik, mengatakan berbicara pulau reklamasi ada dua hal yang perlu diperhatikan yakni terkait IMB dan Perda.
Menurut Ketua DPD Partai Gerindra Jakarta ini, IMB dan Perda tersebut adalah dua hal yang berbeda.
“IMB itu kan ketentuannya kalau melanggar maka ada mekanisme denda yang harus dibayar,” ujar Taufik di Gedung DPRD Jakarta, Rabu (12/6/2019).
Namun ketika ditanya soal ratusan bangunan di pulau reklamasi yang sudah diberikan IMB? “Saya belum tau. Saya baru denger. Setahu saya mekanisme IMB itu kan harus sesuai ketentuan yang ada kemudian bila dia melanggar ada denda. Kami akan cari tahu,” jawab Taufik.
Taufik pun mengatakan, seharusnya IMB diberikan ketika perda yang mengatur kawasan reklamsi rampung. “Kalau perdanya belum rampung bisa aja bangunan-bangunan itu tidak sesuai zonasi. Kalau tidak sesuai dengan perdanya, misalnya disini letaknya X rumah sakit terus dibikin ruko, kan itu gak boleh namanya itu melanggar perda,” tegasnya.
Bicara perda, kata Taufik, dewan sampai sekarang belum menerima perda tersebut. “Sampe sekarang kita belum menerima. Makanya saya kaget juga katanya sudah diserahkan ke kita. Sederhana aja nyerahnya kapan. Mana bukti penyerahan. Biar jelas jangan saling lempar. Saya minta mana kasih ke kami bukti penyerahannya. Saya sampai saat ini belum terima tuh,” tegasnya.
Dengan demikian kata Taufik, dewan sebenarnya tidak mau ngomongin soal bangunan yang kaitannya dengan IMB, yang kita omongin adalah kawasannya yakni yang berkaitan dengan Perda.
Sementara Syarif, Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, berjanji segera memanggil Kepala Dinas DPM PTSP menyangkut penerbitan IMB bangunan Pulau C dan D. Sebab, Gubernur Anies Baswedan telah menyegel bangunan pulau tersebut.
“Kami akan memanggil pihak PTSP untuk mempertanyakan masalah itu. Kenapa bisa IMB diterbitkan di Pulau C dan D,” tegas Syarif
Seperti diketahui, Anies mencabut perizinan 13 dari 17 Pulau Reklamasi. Namun empat pulau dilanjutkan, tetapi pengelolaannya diambilalih Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni PT Jakpro.
Tiga belas pulau yang dicabut izinnya adalah Pulau A, B, dan E (pemegang izin PT Kapuk Naga Indah), Pulau H (pemegang izin PT Taman Harapan Indah), Pulau I, J, K, dan L (pemegang izin PT Pembangunan Jaya Ancol), Pulau I (pemegang izin PT Jaladri Kartika Paksi); Pulau M dan L (pemegang izin PT Manggala Krida Yudha), Pulau O dan F (pemegang izin PT Jakarta Propertindo), Pulau P dan Q (pemegang izin PT KEK Marunda Jakarta).
Sedangkan Pulau C, D (pemegang izin perusahaan swasta besar), G (PT Muara Wisesa Samudra), dan N (PT Pelindo II) izinnya tidak dicabut lantaran sudah terlanjur dibangun.
Saat itu, Anies mengatakan, pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun akan dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Namun ia tidak merinci bentuk pemanfaatannya.
Nasib keempat pulau itu akan ditentukan oleh Perdan Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Perda itu juga akan mengatur soal pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah.
Informasi dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang DKI Jakarta, saat ini tengah mengevaluasi terhadap rencanan detil tata ruang. Ditargetkan, evaluasi tuntas pada 2019 ini.
Sedangkan menyangkut zonasi empat pulau reklamasi sudah tuntas, tinggal menunggu pembahasan dan pengesahan DPRD. Direncanakan, pengesahan Perda Zonasi Pulau Reklamasi bersamaan dengan pengesahan Perda RDTR.