RADAR NONSTOP - Kasus suap Meikarta sebaiknya tak berhenti pada Neneng Hasanah. Bupati Bekasi nonaktif divonis 6 tahun penjara.
Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.
"Mengadili terdakwa Neneng Hassanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan 4 bulan penjara," ucap hakim saat membacakan amar putusannya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (29/5/2019).
BERITA TERKAIT :Diketahui, kasus suap Meikarta diduga melibatkan banyak pihak. KPK sudah memeriksa dan menghadirkan DPRD Kabupaten Bekasi, Sekda Jabar Iwa dan mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan alias Aher.
Tapi hingga kini mereka yang dipanggil sepertinya belum ada kelanjutan lagi. KPK sebelumnya telah berjanji akan terus menelusuri aliran duit suap Meikarta.
Hakim menyatakan Neneng terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Neneng dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Neneng terbukti bersalah menerima suap sebesar Rp 10,630 miliar dan SGD 90 ribu terkait proyek perizinan Meikarta.
Vonis ini lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa KPK selama 7 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.