Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

PADI Laporkan 4 Kecurangan Pemilu 2019 ke Bawaslu RI

RN/CR | Jumat, 10 Mei 2019
PADI Laporkan 4 Kecurangan Pemilu 2019 ke Bawaslu RI
-Net
-

RADAR NONSTOP - PADI (Pergerakan Advokat untuk Demokrasi Indonesia) mendampingi Dian Islamiati Fatwa melaporkan 4 kecurangan paslon (pasangan calon) 01 ke Bawaslu RI.

Empat kecurangan tersebut diduga dilakukan sebelum, saat dan sesudah Pemilu 2019 dilangsungkan. Dugaan kecurangan yang dilaporkan diantaranya adalah:

1. Dugaan pelanggaran administrasi Pemilu pasal 286 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2007 tentang Pemilu jo. Pasal 1 ayat 28 dan 29 Peraturan Bawaslu RI No. 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum terkait money politic, pembagian THR yang dipercepat, menaikkan gaji ASN yang Terstruktur Sistematis dan Massif yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 01.

BERITA TERKAIT :
Pencalonan Gibran Digugat Di MK, Bos Bawaslu Pasang Badan?
Tambun Bekasi Kusut, Pleno KPU Jawa Barat Mandek, Dampak Bawaslu Memble 

2. Dugaan pelanggaran Tindak Pidana Pemilu pasal terkait pembagian uang saat kampanye yang diduga dilakukan oleh Pasangan Calon 01.

3. Dugaan tindak pidana umum pasal 515, 523 dan 547 UU Pemilu No. 7 Tahun 2007 terkait kematian Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dalam jumlah yang sangat besar. 

Dian menilai, selama masa kampanye paslon 01 patut diduga menyalagunakan kekuasaan yakni dengan menaikkan gaji, mengerahkan ASN dan BUMN semasa kampanye. 

"Undang-undangnya jelas mengatur, pejabat negara tidak boleh menjanjikan atau memberikan sesuatu," ujar Dian di Jakarta, Jum'at (10/5/2019).

Menurut Sekjen PADI, Arisakti Prihatwono bahwa pelaporan ini dilakukan demi terciptanya Pemilu yang demokratis, jujur dan berintegritas.

"Dugaan ini sudah cukup banyak dan saat ini kami mendampingi ibu  Dian sebagai warga negara yang baik untuk melakukan pelaporan secara resmi di Bawaslu," tuturnya.

Selanjutnya Arisakti mengungkapkan bahwa dugaan ini sudah dilengkapi dengan membawa alat bukti untuk menguatkan pelaporan kami.

Untuk diketahui, PADI adalah sebuah pergerakan sekumpulan Advokat yang peduli kepada proses dan hasil Pemilu 2019. PADI meyakini bahwa Negara Republik Indonesia adalah negara hukum (Rechstaat) dan bukan negara kekuasaan (Maachstaat). Oleh karena itu Pemilu 2019 sebagai wujud dari Kedaulatan Rakyat sudah semestinya dilangsungkan secara demokratis, jujur dan berintegritas.

#PADI   #Paslon   #Bawaslu