RADAR NONSTOP - Pengemudi ojek online Go-Jek ancam demo. Para driver ini menolak narik.
Aksi mogok membuat emak-emak panik. "Wah, bisa gak masak buat buka puasa nih," terang Rini warga Jakarta Utara kepada wartawan, Senin (6/5).
Rini adalah karyawan sawasta di kawasan Cempaka Putih, Jakpus. Setiap berangkat dan pulang kerja selalu naik Go-Jek. "Saya pulang pergi naik Go-Jek. Kalau mogok sampai sore bisa gak buka puasa di rumah," beber emak dua anak ini.
BERITA TERKAIT :Diketahui, Perkumpulan Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (PPTJDI) mengancam menggelar mogok nasional pada hari pertama Bulan Ramadan.
Aksi itu direncanakan berlangsung selama 12 jam sejak pukul 06.00 sampai 18.00 WIB. Para driver akan menonaktifkan aplikasi sehingga tak bisa melayani penumpang.
Demonstrasi bakal digelar oleh para pengemudi ojek online Go-Jek seluruh Indonesia. Mogok adalah bentuk protes pengemudi.
Managemen Go-Jek dituding tak mematuhi Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Sebelumnya, pemerintah memberlakukan Kepmenhub Nomor 349 Tahun 2019 sejak 1 Mei 2019. Kebijakan baru itu mengatur tarif batas atas dan batas bawah ojek online. Tarif anyar tersebut dikelompokkan dalam tiga zona.
Berdasarkan pengumuman yang dirilis pada 25 Maret 2019, Zona I meliputi wilayah Sumatera, Jawa (tidak termasuk Jabodetabek), dan Bali. Tarif batas bawah yang diberlakukan untuk zona I ditetapkan sebesar Rp 1.850, sedangkan biaya jasa batas atas Rp 2.300.
Sementara itu, Zona II meliputi Jabodetabek. Tarif batas bawah untuk zona ini ialah Rp 2.000, sedangkan batas atas diatur sebesar Rp 2.500.
Adapun Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, Papua, dan NTB. Tarif batas bawah untuk zona ini Rp 2.100 dan batas atas dipatok Rp 2.600.
Tarif tersebut dihitung per kilometer. Itu artinya, untuk jam-jam ramai atau rush hour -- seperti pagi dan jam pulang kerja -- tarif ojek online bisa menyentuh batas atas. Sedangkan untuk jam-jam sepi, aplikator biasanya memberlakukan tarif batas bawah.
Kementerian Perhubungan juga mengatur tarif jasa minimal atau flagfall ojek online. Flagfall berlaku untuk jarak minimal 4 kilometer. Flagfall untuk Zona I dipatok Rp 7-10 ribu, Zona II Rp 8-10 ribu, Zona III Rp 7-10 ribu. Berarti, bila penumpang Go-jek menempuh jarak kurang dari 4 kilometer maka tarifnya per 4 kilometer.