RADAR NONSTOP - Aneh tapi nyata dan bin ajaib, Komisi Pemilihan Umum (KPU) kayaknya seperti gerah atas munculnya rilis exit poll hasil Pemilu dan Pilpres di Arab Saudi. Exit poll Arab Saudi menyatakan 02 menang telak hingga di angka 61 persen.
Komisi Pemilihan Umum menegaskan sejauh ini tidak ada lembaga yang mengeluarkan exit pollluar negeri yang terdaftar di KPU. Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi, menjelaskan jika exit polldi luar negeri ingin merilis hasil pemilu secara resmi, maka hendaklah mendaftar ke KPU terlebih dahulu.
"Untuk luar negeri enggak ada. Ya sebenarnya exit poll, quick countdan lainnya itu kan bagian dari partisipasi masyarakat. Kalau mau mengeluarkan secara resmi, maka mereka harus mendaftarakannya kepada KPU," kata Pramono Ubaid di kantornya, Senin (15/4/2019).
BERITA TERKAIT :Pramono menjelaskan selama exit poll tidak mengajukan ke KPU, maka hasil dari mereka bukan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan.
"Selama mereka tidak mengajukan ke KPU, maka hasilnya bukan hasil yang bisa dipertanggungjawabkan," katanya.
Pramono menuturkan perihal pidana bagi yang ilegal bukanlah wewenang KPU. Ia menyerahkan hal itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Proses pemungutan suara di luar negeri mengalami kekacauan. Di tengah situasi tersebut, sejumlah hasil exit pollpemungutan suara luar negeri beredar di media sosial. Masyarakat pun diminta untuk waspada.
Exit pollsendiri merupakan survei yang dilakukan segera setelah pemilih meninggalkan tempat pemungutan suara (TPS). Exit Poll mewawancarai kepada sampel pemilih yang dipilih di TPS tertentu.
"Tanya ke Bawaslu lah, kan kalau lembaga di dalam negeri itu yang menjatuhi hukuman asosianya bukan KPU," katanya.
Anehnya lagi, soal surat suara tercoblos yang ditemukan di Selangor, Malaysia, KPU dengan entengnya cuma mengatakan bahwa surat suara tersebut adalah sampah dan tak terpakai. Padahal Bawaslu sudah mengiyakan bahwa video penemuan surat suara tercoblos tersebut bukan hoaks.