Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

DPR Kerja Apa Tidur Ya, Rp 1,62 Triliun Hanya Ketok 26 UU 

NS/RN | Rabu, 10 April 2019
DPR Kerja Apa Tidur Ya, Rp 1,62 Triliun Hanya Ketok 26 UU 
-

RADAR NONSTOP - Para politisi DPR RI bisa dicap tidak kerja. Bayangkan dalam satu tahun menghabiskan anggaran Rp 1,62 triliun tapi hanya 26 undang-undang (UU) yang disahkan.

Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budget Center (IBC) menyebut anggaran untuk anggaran program legalisasi nasional atau prolegnas sangat fantastis.

Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW Donal Fariz mengatakan, dukungan anggaran untuk prolegnas ini jumlahnya cukup besar.

BERITA TERKAIT :
Usai Dilantik Secara PAW, Sayadih Fokus Menjalankan Peran & Fungsi Anggota DPRD Kota Bekasi
Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya

"Jika dihitung sejak tahun 2015-2019, jumlah anggaran DPR untuk pelaksanaan fungsi legislasi mencapai Rp 1,62 triliun dengan rata-rata sebesar Rp 323,40 miliar pertahun," katanya dalam keterangan tertulisnya.

Namun, dia menambahkan, RUU yang berhasil disahkan hingga April 2019 hanya 26 Undang-Undang, termasuk penetapan Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu) menjadi UU. Jika di rata-rata, DPR RI hanya menyelesaikan 5 pembahasan UU atau revisi UU setiap tahunnya (di luar RUU Kumulatif yang disahkan).

"Tidak hanya jumlahnya yang minim, yaitu 10 persen dari total target prolegnas, substansi UU juga banyak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Salah satu yang paling mengemuka adalah mengenai Revisi UU MD3 pada 2018 silam," ujarnya.

Donal menjelaskan, dalam UU MD3 hasil revisi, yaitu UU No. 2 tahun 2018, terdapat sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga UU MD3 tersebut banyak digugat di MK.

"Pasal yang digugat diantaranya pasal 73, yang menyebutkan bahwa dalam melaksanakan wewenang dan tugasnya, DPR berhak memanggil setiap orang. Pihak tersebut disebut wajib memenuhi panggilan, jika tidak DPR berhak melakukan panggilan paksa dengan menggunakan kepolisian. MK kemudian membatalkan ketentuan pemanggilan paksa tersebut karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945," jelasnya

Di luar harapan, dia mengungkapkan, terdapat sejumlah UU yang penting untuk dibahas namun belum disahkan atau bahkan sama sekali belum dibahas oleh DPR dan pemerintah. Di antaranya adalah revisi UU Partai Politik, RUU Pembatasan Transaksi Penggunaan Uang Kartal, dan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

"Meski dalam hal pembahasan legislasi ini DPR bukan merupakan satu-satunya aktor, melainkan juga ada pemerintah, DPR seharusnya dapat memaksimalkan perannya sebab DPR merupakan pemegang kekuasaan pembentukan Undang-Undang," tutup Donal. 
 

#DPR   #Senayan   #ICW