Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Edan, PNS Ini Korupsi Sperma (Air Mani) Untuk Sapi 

NS/RN | Rabu, 10 April 2019
Edan, PNS Ini Korupsi Sperma (Air Mani) Untuk Sapi 
Pelaku korupsi sperma sapi di Maros.
-

RADAR NONSTOP - Korupsi sperma atau air mani terjadi di Pemkab Maros, Sulawesi Selatan. Kejari Maros menahan Hasbullah.

PNS ini terbukti korupsi sperma buatan untuk sapi. Selain Hasbullah, ada 2 tersangka lain yang terlibat di kasus ini.

Kasus ini berawal dari pelaksanaan program Gertak Birahi dan Inseminasi Buatan (GBIB) dari Kementerian Pertanian yang dikerjakan oleh Dinas Peternakan dan Kelautan Pemkab Maros 2015. Hasbullah sendiri merupakan ASN di dinas peternakan yang melakukan perekaman data dalam proyek itu. 

BERITA TERKAIT :
KPK Baru Tangkap Teri Dalam Kasus Korupsi Rumah Rumah Jabatan DPR, Sekjen Kapan Nih?
Tercatat Sebagai Komisaris PT RBT, Aktivis Pro Prabowo Desak Kejagung Tetapkan Anggraeni Jadi Tersangka

"Kasus ini terkait program penyuntikan inseminasi buatan untuk sapi. Penyidikannya sejak tahun 2015 oleh Tipikor Polres Maros. Tersangka ini baru satu orang, ada 2 tersangka lain (belum ditahan). (Hasbullah), Kita tahan, karena alasan subjektif," kata Kepala Kajari Maros, Noor Ingratubun, Selasa (9/4/2019). 

Noor Ingratubun menjelaskan, inseminasi merupakan sebuah teknik untuk membantu proses reproduksi dengan cara memasukkan sperma yang telah disiapkan ke dalam rahim menggunakan alat khusus. 

Selain untuk memperbaiki mutu genetika ternak, metode ini tidak mengharuskan pejantan dibawa ke tempat yang dibutuhkan sehingga mengurangi biaya. Metode inipun bahkan, digunakan bagi manusia.

Dalam kasus ini, Noor mengatakan, tersangka diduga telah melakukan manipulasi data penerima honor bagi penyuluh serta penyuntikan inseminasi fiktif ke beberapa ekor sapi. Anggaran program ini bersumber dari APBN sebesar Rp 717 juta dan ditemukan kerugian negara sebesar Rp 268 juta. 

Untuk dua tersangka lainnya, masing-masing Musyawarah, selaku sekretaris Dinas dan Akbar, selaku pelaksana teknis kegiatan, juga dalam proses pelimpahan dari Polres ke Kejaksaan. Rencananya, kasus ini akan segera disidangkan di pengadilan Tipikor Makassar. 

#Korupsi   #Sulsel   #Maros