Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Setelah KPU dan Bawaslu Dicecar DPR, e-KTP Bisa Untuk Nyoblos

NS/RN | Rabu, 20 Maret 2019
Setelah KPU dan Bawaslu Dicecar DPR, e-KTP Bisa Untuk Nyoblos
-

RADAR NONSTOP - Kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP akhirnya bisa untuk nyoblos. Bagi pemilih yang tidak terdaftar bisa langsung ke TPS. 

Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan e-KTP digunakan di TPS sesuai dengan domisili.

Orang-orang dengan kategori DPK (daftar pemilih khusus) itu kata Arief hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili. "Asal sesuai domisili," aku di Gedung DPR, Senayan, Selasa 19 Maret 2019.  

BERITA TERKAIT :
Dongkrak PAD, Anggota DPRD Kota Bekasi: Kepala OPD Harus Memastikan Kinerja Perangkatnya
Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu: Pakuwon Harus Beri Kompensasi Jalan 

Selain itu, Ketua Bawaslu menegaskan warga yang menggunakan e-KTP hanya diberi waktu di satu jam terakhir pencoblosan. "Digunakan satu jam terakhir," ujar Abhan.

KPU dan Bawaslu serta Kemendagri saat menggelar rapat dengan Komisi II DPR  menyepakati penggunaan e-KTP bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).
 

#DPR   #Pilpres   #KPU