RADAR NONSTOP - Kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP akhirnya bisa untuk nyoblos. Bagi pemilih yang tidak terdaftar bisa langsung ke TPS.
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan e-KTP digunakan di TPS sesuai dengan domisili.
Orang-orang dengan kategori DPK (daftar pemilih khusus) itu kata Arief hanya boleh menggunakan hak pilihnya di mana dia berdomisili. "Asal sesuai domisili," aku di Gedung DPR, Senayan, Selasa 19 Maret 2019.
BERITA TERKAIT :Selain itu, Ketua Bawaslu menegaskan warga yang menggunakan e-KTP hanya diberi waktu di satu jam terakhir pencoblosan. "Digunakan satu jam terakhir," ujar Abhan.
KPU dan Bawaslu serta Kemendagri saat menggelar rapat dengan Komisi II DPR menyepakati penggunaan e-KTP bagi warga yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT).