RADAR NONSTOP - Daerah Jawa Tengah menjadi salah satu pusat persaingan dalam rangka meraup suara terbanyak, dikarenakan didukung dengan jumlah DPT yang cukup besar yakni mencapai kisaran 27 juta.
“Sebagai salah satu organisasi yang bergerak dalam pemantauan yaitu Kawal Pemilu Kita (KPK), kami tidak menutup mata,” ujar Ketua Presidium KPK Provinsi Jawa Tengah, Syaifudin Anwar kepada radarnonstop.co, Senin (18/3/2019).
Kondisi inilah yang membuat suasana pelaksanaan Pemilu di Jawa Tengah menjadi sangat gaduh. Bahkan selama tahapan pemilu, terutama dimasa kampanye banyak jenis pelanggaran yang dilakukan oleh masing-masing tim, relawan maupun pasangan calon presiden dan wakil presiden.
BERITA TERKAIT :“Terutaman pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, Kepala Daerah, Kepala Desa dan penyelenggara pemilu itu sendiri.
Dalam kurun waktu selama tiga bulan terakhir selama melakukan pemantuan, Kawal Pemilu Kita (KPK) berhasil meenemukan 17 pelanggaran,” ungkap Anwar.
Ia juga menjelaskan, dari belasan pelanggaran tersebut dapat dikatagorikan sebagai pelanggaran berat dan ringan. Jika persoalan tersebut tidak segera ditindak lanjuti oleh pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini adalah penyelenggara pemilu, Gubernur Jawa Tengah dan aparat kemanan, maka berdampak pada krisis kepercayaan masyarakat pada penyelenggraan pemilu 2019.
“KPK menilai kesan bahwa pemilu 2019 menjadi salah satu penyelenggaraan demokrasi terburuk akan terbukti,” imbuhnya.
Lebih lanjut Anwar mengatakan, yang paling ingin KPK tekankan adalah, kegiatan yang KPK lakukan adalah dalam rangka menyambut Pelaksanaan Kampanye Terbuka dan menjelang 30 hari pelaksanaan pemungutan suara.
“Karena itu, kami (KPK) menyampaiakan tuntutan sebagai berikut, pertama gubernur dan kepala daerah sebaiknya kembali ke Kantor saja, KPK menilai Netralitas 100% menjadi jalan terbaik untuk menghindari kecemburuan di hati masyarakat Jawa Tengah,” tegas Anwar.
Kedua, tambah Anwar, seluruh ASN, Kepala Desa, dan Aparatus Desa juga harus patuh pada UU pemilu, meskipun ada pengarahan atau intruksi dari pemimpinan di atasnya.
“Sebab hasil kajian kami, Pelanggaran Yang di Lakukan Oleh ASN, Kepala Desa serta Perangkat lainya adalah untuk sebuah jabatan politik yang lebih baik,” ucapnya.
Ketiga, gubernur harus menegakkan Pasal 304 ayat (1) UU No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, dimana dalam melaksanakan kampanye, presiden dan wakil presiden, pejabat negara, pejabat daerah dilarang menggunakan fasilitas negara. Termasuk didalamnya larangan terhadap fasilitas apapun yang dibiayai menggunakan APBN.
Keempat, gubernur Jawa Tengah, jika ingin mefokuskan diri pada Pemenangan Paslon, lebih baik ambil cuti, supatya sistem pemerintahan di Jawa Tengah bisa stabil. “Dan kami yakin, wakil gubernur dapat mewakili tugas kerjanya,” ujarnya.
Kelima, kami yakin, Bawaslu bisa membaca indikasi pelanggaraan pemilu pada Kegiatan Apel kebangsaan yang besuk dilaksanakan oleh Pemerintah Jawa Tengah, Karena Sangat kentara sekali.
“Keenam, kami mendesak Lembaga Penyelenggara Pemilu di Jawa Tengah lebih aktif dalam merespon dan membaca pelaksanaan Pemilu di Jawa Tengah, agar Pemilu yang berintegritas bisa terwujud,” pungkas Anwar.