Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Rudy Tanoe Dicekal Kasus Bansos Kemensos, Kerugian Negara Rp 200 Miliar

RN/NS | Selasa, 19 Agustus 2025
Rudy Tanoe Dicekal Kasus Bansos Kemensos, Kerugian Negara Rp 200 Miliar
Rudy Tanoe.
-

RN - Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) dicegah KPK. Pengusaha yang biasa disapa Rudy Tanoe ini terseret kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. 

Selain Rudy, KPK juga mencekal tiga orang lainnya. Ketiganya yakni ES, KJT, dan HER (HT). Rudy adalah kakak dari pengusaha media Indonesia yang juga pendiri Partai Perindo Harry Tanoesoedibjo. 

"Terkait penyidikan perkara penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) TA 2020," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (19/8/2025).

BERITA TERKAIT :
Rekening Eks Menag Yaqut Cholil Bakal Dikorek 

Surat pencegahan itu dikeluarkan sejak tanggal 12 Agustus 2025. Pencegahan berlaku untuk 6 bulan ke depan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan Ybs di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud," ucapnya.

Dalam perkara ini ada 3 orang dan 2 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka. Hitungan awal kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 200 miliar.

"Adapun dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 3 orang dan 2 korporasi sebagai tersangka. Dimana penghitungan awal oleh Penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negaranya mencapai kurang lebih Rp200 miliar," sebutnya.

Berikut pihak yang dicegah dalam kasus ini:

- Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT)
-Direktur Operasional DNR Logistics tahun
2021 -2024 Herry Tho (HT)
-Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022 Kanisius Jerry Tengker (KJT)
- Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES)

Sebelumnya, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial (Kemensos) pada 2020. KPK menjelaskan proses penyidikan kasus ini sudah dilakukan mulai Agustus 2025.

"KPK menerbitkan sprindik baru terkait pengangkutan penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial. Penyidikan ini sejak Agustus 2025," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (13/8).

Budi menjelaskan, kasus ini merupakan pengembangan dari perkara bansos di Kemensos pada 2020. Dia mengatakan dalam proses penyidikan ini juga sudah ditetapkan pihak tersangka.

"Dalam penyidikannya, sudah ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," tutur Budi.
 

#Bansos   #Kemensos   #KPK