Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
Kasus Bansos Corona

Rudi Tanoe Ajukan Gugatan Lagi, Emang Gak Kapok-Kapok Ya?

RN/NS | Minggu, 23 November 2025
Rudi Tanoe Ajukan Gugatan Lagi, Emang Gak Kapok-Kapok Ya?
Rudi Tanoe
-

RN - Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudi Tanoe sepertinya gak kapok. Dia mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (17/11/2025).

Rudi merupakan Presiden Direktur PT Dosni Roha Indonesia Tbk (DNR Corporation) sekaligus Komisaris PT Dosni Roha Logistik (DNR Logistics/DNRL). Ia menggugat penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menguji aspek formil penetapan tersangka terhadap dirinya.

Rudi keseret kasus bantuan sosial (bansos) saat Corona melanda negeri ini. Rudi Tanoe yang merupakan kakak dari pendiri Partai Perindo Hary Tanoe itu sempat mengajukan praperadilan tapi ditolak.

BERITA TERKAIT :
APBD 2026, DPRD DKI Prioritaskan Program Bansos

“Klasifikasi Perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian tertulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (22/11/2025).

Permohonan praperadilan Rudi teregister dengan nomor perkara 150/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Sidang perdana dijadwalkan pada Jumat (28/11/2025). 

Meski demikian, belum diketahui apakah petitum pihak Rudi berkaitan dengan penetapan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) penyaluran bansos beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020. Pasalnya, jika gugatan sebelumnya telah ditolak, praperadilan tidak dapat diajukan kembali kecuali dengan klasifikasi perkara berbeda.

“Petitum permohonan belum dapat ditampilkan,” tulis dalam laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Sementara itu, Kuasa Hukum Rudi, Ricky Sihotang mengatakan, gugatan masih sama terkait uji formil penetapan tersangka distribusi bansos beras untuk KPM PKH Tahun Anggaran 2020. Namun, Ricky belum bisa menjelaskan lebih jauh alasan dalam gugatan kedua ini karena perlu izin dari Rudi.

"Bener masalah itu. Ijin dulu saya ama beliau ngak biasa sembarangan," kata Ricky ketika dihubungi Inilah.com, Sabtu (22/11/2025).

Dihubungi terpisah, Jubir KPK, Budi Prasetyo juga belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh mengenai pengajuan praperadilan baru oleh Rudi. Menurut Budi, perkara yang menjerat Rudi di KPK hanya satu, yakni distribusi bansos beras untuk KPM PKH Tahun Anggaran 2020.

“Sebentar ya (terkait gugatan praperadilan). Sepertinya kasus dia cuma soal distribusi bansos aja,” kata Budi.

Dalam perkara praperadilan sebelumnya, nomor 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, gugatan Rudi ditolak oleh Hakim Tunggal PN Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono A. Munthe. Ia menggugat keabsahan penetapan tersangka dalam perkara TPK penyaluran bansos beras tahun 2020 tersebut.

“Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Pemohon (kubu Rudi) praperadilan untuk seluruhnya,” ujar Hakim Saut ketika membacakan amar putusan di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (23/9/2025).

Hakim menilai penetapan Rudi sebagai tersangka oleh KPK telah memenuhi syarat formil. Rudi juga telah diperiksa pada tahap penyelidikan sebelum kasus naik ke penyidikan, dan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan tiga alat bukti yang sah.

Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan tim Biro Hukum KPK pada praperadilan sebelumnya, korupsi diduga dilakukan oleh eks Menteri Sosial Juliari P. Batubara, mantan Dirjen Dayasos Kemensos Edi Suharto, Rudijanto Tanoe, dan Kanisius Jerry Tengker selaku Direktur Utama PT DNR Logistics. Dua korporasi, yakni PT Dosni Roha Indonesia Tbk dan PT DNR Logistics, juga ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut KPK, Rudi bersama Juliari, Edi, dan Kanisius diduga merekayasa mekanisme penunjukan dan pelaksanaan penyaluran bansos beras tahun 2020. PT DNR Logistics disebut tidak memiliki kemampuan teknis namun tetap ditunjuk sebagai pelaksana distribusi dengan melibatkan enam vendor di 15 provinsi.

Selain itu, para pihak diduga merekayasa indeks harga penyaluran bansos dengan menetapkan tarif Rp1.500 per kilogram tanpa kajian profesional, serta mengintervensi pejabat pengadaan untuk mengubah petunjuk teknis pelaksanaan. Penyaluran yang seharusnya mencapai tingkat RT/RW disebut hanya direalisasikan sampai tingkat kelurahan atau desa.

Akibat praktik tersebut, PT DNR Logistics memperoleh kontrak senilai Rp335,05 miliar untuk menyalurkan beras kepada lebih dari lima juta KPM PKH di 15 provinsi. Selisih antara nilai kontrak dan harga penawaran Perum Bulog mencapai Rp221,09 miliar yang menjadi kerugian negara.

KPK menyebut proyek itu memperkaya PT DNRL sebesar Rp108,487 miliar, dengan Rp101,01 miliar disetor ke PT DNR melalui dividen, sementara Rp7,476 miliar diterima langsung oleh PT DNRL.

Hingga kini, Rudi belum ditahan karena penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti sebelum menentukan langkah penahanan.

Atas perbuatannya, Rudi dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.