Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co
JPM Desak

Ketua DPRD Tagihkan Kerugian Negara Dugaan Tipikor PTSP TA 2016 2,4 Miliar

RN/CR | Sabtu, 09 Maret 2019
Ketua DPRD Tagihkan Kerugian Negara Dugaan Tipikor PTSP TA 2016 2,4 Miliar
-Net
-

RADAR NONSTOP - Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, diminta menagih dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) PTSP Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp 2,4 Miliar.

Dugaan Tipikor ini berdasarkan buku III LHP-BPK RI pada bulan Juni 2017. Ada temuan anggaran dummy retribusi APBD TA (tahun anggaran) Dummy Restribusi APBD TA 2016 sebesar Rp 3.100.000.000_ kasus kelebihan (Surat Ketetapan Restribusi Daerah (SKRD).

Sampai pemeriksaan keuangan Daerah semester II masih melekat pada rekening Bendahara Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) sementara ada ketentuan dalam Peraturan Mendagri 

BERITA TERKAIT :
Buka Posko Penonaktifan NIK, Semoga Aksi PSI DKI Tidak Carmuk Jelang Pilkada 
Usai Viral Pamer Starbucks Di Mekkah, Zita Gandeng Bapaknya Bagi-Bagi Kopi Di CFD HI 

No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelola Keuangan Daerah pasal 58 menyebutkan bahwa Pemda wajib melaporkan Surplus/Defisit APBD kepada Mendagri & Menkeu setiap semester dalam tahun berkenan.

Berkaitan dengan Temuan BPK-RI tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemprov DKI Jakarta telah menyampaikan Surat Klarifikasi yang di tanda tangani oleh Drs. Denny Wahyu Haryanto, M.Si (saat itu menjabat sebagai Wakil Kepla Dinas 

tertanggal 20 September 2017 menyebutkan bahwa dari nilai SKRD temuan BPK sebesar Rp 3.174.967.208, sudah dikembalikan sebesar Rp 690.300.000 ,- sementara sisanya

 Rp 2.484.667.008,-

Pengembalian nilai Kerugian Negara tersebut secara tidak langsung pihak PTSP DKI mengakui adanya Pencurian Uang Negara, apalagi disebut dalam Undang - Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor pasal 4: Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapuskan Tindak Pidanannya.

Maka dengan dasar hukum tersebut, LSM Jakarta Procurement Monitoring (JPM)

telah melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri tertanggal 30 Januari 2018.

Namun dengan semangat untuk mengembalikan Kerugian Negara ke Kas Daerah untuk dipergunakan membangun Jakarta, meski oknum dalam PTSP tak tersentuh hukum, maka JPM telah berkirim surat kepada Ketua DPRD DKI Jakarta bpk.H.M. Prasetyo Eddy 

tertanggal 18 January 2019 untuk bersedia menagihkan Kerugian Negara sebesar Rp2,4 Milyar kepada pihak terkait dalam hal ini Pihak PTSP.

“Apabila masih belum juga disetor pihak tersebut ke Kas Daerah, sesuai Tugas dan Fungsi Pengawasan yang melekat di anggota dewan, khususnya sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta agar ada efek jera bagi para Pejabat DKI Jakarta yang mencoba-coba mempermainkan anggaran ilegal,” tandas Koordinator JPM, Ivan Parapat.

#JPM   #PTSP   #DPRD