RADAR NONSTOP - Santernya isu makelar jabatan terus gelinding. Pemerintah Provisi (Pemprov) DKI Jakarta menyediakan nomor telepon aduan bagi warga untuk melaporkan dugaan jual-beli jabatan.
Kerahasiaan pelapor akan dijamin. Nomor aduan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Inspektorat Pemprov DKI Jakarta Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Pelaporan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Atas Penempatan/Perpindahan Pegawai Untuk Menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKl Jakarta.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan, bagi yang melaporkan akan ditindak sebagai korban pemerasan. Sedangkan bagi yang tidak melaporkan akan ditindak sebagai pelaku penyuapan.
BERITA TERKAIT :Pengaduan bisa dilakukan melalui laman jakarta.go.id atau email [email protected] dan [email protected]. Berikut pula nomor aduan yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta:
Tingkat Provinsi
WA/SMS: (081387000112)
Telpon: (021 3822963)
Kota Administrasi Jakarta Timur WA/SMS (089646586260)
Kota Administrasi Jakarta Selatan WA/SMS (081380358890)
Kota Administrasi Jakarta Pusat WA/SMS (081211552121)
Kota Administrasi Jakarta Barat
WA/SMS (0821 19545306)
Kota Administrasi Jakarta Utara WA/SMS (081296757473)
Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu
WA/ SMS (081287821182)