Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Miliaran Rupiah PAD Tangsel Dari Pajak BPHTB Belum Masuk, Kemana?

Kibo | Rabu, 27 Februari 2019
Miliaran Rupiah PAD Tangsel Dari Pajak BPHTB  Belum Masuk, Kemana?
Apartemen Di Tangsel
-

RADAR NONSTOP - Belum masuknya pajak atau Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) atas proses jual beli apartment di Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menjadi tanda tanya, sebab potensi Pendapatan Asli Daerah pada sektor tersebut diduga sangatlah fantastis jumlahnya.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saat ini proses pembeli apartment dilakukan dengan melalui mekanisme Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), dimana pada proses tersebut BPHTB tidak dapat dipungut oleh Pemerintah Daerah, sebab BPHTB dapat ditagih jika sudah terjadi proses jual beli melalui Akta Jual Beli (AJB). Sementara proses jual beli dengan AJB juga harus melalui prosedur yang cukup panjang, yang mengacu pada aturan tentang Pertelaan.

Beberapa stakeholder terkait turut angkat bicara, salah satunya ialah Drajat Sumarsono, selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangsel, ia menyoroti perihal regulasi yang mengatur.

BERITA TERKAIT :
DPRD Tangsel Tancap Gas, Kebut 12 Raperda Di 2025
Modus Baru Hipnotis Di Serpong Tangsel, ATM Ditukar Lalu Dikuras, Duit Belanja Emak-Emak Ludes 

Disisi lain Drajat menduga adanya permainan dan akal-akalan para pengembang apartment dalam memenuhi kewajibannya, padahal menurutnya banyak apartment yang telah berdiri sudah banyak yang terjual unitnya, dan ada pula yang sudah hampir penuh terisi.

"Kalau saya melihat ini banyak akal-akalan, nggak mungkin bank itu menerima diluar jaminan sertifikat, kecuali di iringi surat keterangan atau buy back guarantee oleh devloper ke bank, kalau sertifikatnya tidak jadi selama setahun 2 tahun misalanya, maka devloper mengembalikan lagi uang yang sudah dicairkan oleh pembeli, karena buy back guarantee itu ada jangka waktunya," tegasnya, saat dihubungi melalu sambungan telepon seluller (25/2/2019).

Terpisah, sebagai pihak yang berwenang dalam pemungutan pajak BPHTB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel lebih bersifat pasif. Namun Kepala bidang pajak daerah I Indri Sari Yuniardi mengungkapkan, bahwa pihaknya akan membantu semaksimal mungkin agar potensi pajaknya bisa masuk.

"Kalau memang Peraturan Walikotanya sudah ada ya disosialisasikan, kalau memang ada kendala kita bisa bantu sosialisasikan kepada para pengembang apartmen. Makanya sejak dari dulu saya sudah sampaikan agar potensi yang afa bisa kita dorong, bagaimana caranya itu bisa jadi masuk," katanya, diruang kerjanya, Kantor Bapenda Kota Tangsel Jalan Serpong Raya, Cilenggang, Serpong (26/2).

Lebih lanjut, seperti disampaikan oleh Kepala bidang permukiman pada Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan Kota Tangsel Carsono, bahwa saat ini sudah ada dua apartmen yang telah dilakukan tela ruang.

Sementara itu, Miftah salah seorang konsumen yang telah membeli salah satu uhit apartmen di Serpong Green View (SGV) mengatakan, meski sudah ada surat penyataan dari pihak pengembang SGV dan dirinya, hingga saat ini ia belum juga mendapatkan sertifikat kepemilikan atas unit apartment tersebut.

"Ya jika mengacu pada surat pernyataan waktu saya membeli pada 15 Mei 2013 lalu, seharusnya Sertipikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) sudah jadi, karena dalam surat tersebut teryulis jangka waktu pembuatan sertipikat hanya 27 bulan," ungkap Adib (27/2).

Diketahui, menurut keterangan dari pihak marketing apartmen SGV, terdapat 1400 unit, dan yang masih belum terjuam sebanyak 20 unit, dengan harga berkisar mulai dari 250 juta sampa dengan 350 juta.

#PAD   #Hilang   #Tangsel   #Apartemen