Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Heboh Warga China Punya E-KTP, Ini Kata Pemkab Cianjur

RN/CR | Rabu, 27 Februari 2019
Heboh Warga China Punya E-KTP, Ini Kata Pemkab Cianjur
-

RADAR NONSTOP - Heboh adanya tenaga kerja asing (TKA) asal China yang memiliki kartu identitas mirip dengan E-KTP membuat Pemkab (Pemerintah Kabupaten) Cianjur angkat bicara.

Sekretaris Dinas (Sekdis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Heri Suparjo membenarkan foto yang beredar di media sosial itu adalah identitas e-KTP yang dikeluarkan untuk TKA.

“Beberapa waktu lalu, kepala dinas melakukan sidak ke sejumlah perusahaan sesuai dengan tupoksinya. Didampingi Kasatpol PP dan petugas PPNS, sidak dilakukan di Desa Cibokor, Kecamatan Cibeber,” ujarnya.

BERITA TERKAIT :
Meski Diguyur Hujan, Dukcapil Penjaringan Tetap Gelar Pelayanan di Pos RW 17
Warga Kalideres Sumringah Rekam e-KTP Orang Sakit, Dukcapil Kecamatan Langsung Gerak Cepat

Dijelaskannya, saat itu hanya ada satu TKA yang menunjukkan identitas e-KTP tersebut. Menurutnya, pihaknya hanya melihat dari sisi ketenagakerjaannya.

“Dinas saat itu hanya melihat kelengkapan dokumennya saja, terus dia memperlihatkan e-KTP, saya sendiri tidak ke lapangan, namun Bu Kadis memperlihatkan fotonya,” lanjut dia.

Terpisah, Plt Bupati Cianjur Herman Suherman membenarkan informasi itu. Menurutnya, kepemilikan e-KTP bagi TKA sudah tercantum dalam undang-undang tentang administrasi kependudukan.

Kepemilikan e-KTP bagi TKA tidak sembarangan didapat dan memiliki surat tinggal tetap. UU yang dimaksud Herman terdapat pada Undang-Undang Nomor 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan, pasal 63.

“Ada aturan dan ada undang-undangnya, tapi yang membedakan adalah adanya kolom kewarganegaraan. Saya juga belum mendapat informasi lengkapnya dari kadis, sifatnya juga sementara,” ucap Herman.

Ayat 1 pasal tersebut berbunyi ‘Penduduk Warga Negara Indonesia dan orang asing yang memiliki izin tinggal tetap yang telah berumur 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki e-KTP.

Diketahui, warganet dihebohkan informasi adanya tenaga kerja asing (TKA) asal China yang memiliki kartu identitas mirip dengan KTP elektronik atau e-KTP.

Dalam foto yang tersebar di jejaring sosial, identitas mirip e-KTP itu memang nyaris identik dengan e-KTP penduduk Indonesia yang kebanyakan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Yang membedakan adalah ada kolom kewarganegaraan dan masa berlaku yang tidak seumur hidup.

Di kolom alamat, diketahui TKA berinisial GC tersebut tinggal di Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. Identitas mirip e-KTP itu sendiri dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Cianjur.