RN - Aksi demo digelar di kantor KPU DKI Jakarta. Senin (19/8), puluhan orang mendesak KPU mencoret pasangan independen Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Dharma Kun boneka. KPU boneka, Dharma boneka demokrasi," teriak massa.
Koordinator Lapangan Aksi Rafli menilai pasangan tersebut telah melanggar hukum karena mencatut banyak Nomor Induk Kependudukan (NIK) warga Jakarta sebagai pendukung mereka.
BERITA TERKAIT :"Kami meminta bahwasanya Dharma Pongrekun ini dibatalkan oleh KPU untuk pendaftaran calon gubernurnya. Karena kita tahu betul bahwasanya ini sudah melanggar hukum," kata Rafli.
Dia mengatakan KPU DKI harus bersikap tegas atas pelanggaran hukum yang dilakukan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Sebelum melakukan aksi di depan kantor KPU DKI, massa juga telah menggelar aksi di depan Mabes Polri. Mereka pun mendorong agar Mabes Polri mengusut pelanggaran tersebut.
"Juga kami meminta kepada pihak Bareskrim, Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus ini," ucap Rafli.
Sebelumnya, KPU DKI menyatakan Dharma Pongrekun-Kun Wardana telah memenuhi syarat sebagai bakal calon independen untuk mendaftar di Pilkada DKI Jakarta 2024.
Ketua KPU DKI Wahyu Dinatamengatakan keputusan ini ditetapkan dalam Berita Acara Nomor 311/PL.02.2-BA/31 tahun 2024 tentang hasil perbaikan verifikasi administrasi perbaikan ke satu dukungan calon independen atas tindak lanjut Keputusan Bawaslu.
KPU DKI melakukan verifikasi ulang sesuai hasil sengketa yang diputuskan Bawaslu. Hasilnya, pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana ditetapkan memiliki 721.221 dukungan dari warga DKI Jakarta.
Namun, belakangan banyak warga Jakarta yang kaget karena mengetahui NIK mereka diduga dicatut sepihak oleh Pongrekun-Kun Wardana. Bahkan dua anak eks Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan termasuk juga dicatut.
Pada Sabtu (17/8), Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) menerima 235 aduan dari masyarakat yang identitasnya diduga dicatut sepihak untuk syarat dukungan Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Polda Metro Jaya tengah mendalami laporan dari warga soal dugaan pencatutan identitas warga untuk syarat dukungan itu.