RN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon atau paslon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2024.
Pengumuman tersebut ditandatangani oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta, Wahyu Dinata.
Pengumuman penerimaan masukan dan tanggapan calon kepala daerah ini berdasarkan pada ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta.
BERITA TERKAIT :Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 137 Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengumumkan Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta sebagai berikut:
1.Calon Gubernur: Dr. Ir. Pramono Anung Wibowo, M.M.
Calon Wakil Gubernur: H. Rano Karno, S.IP.
Status (Mantan Terpidana / Terpidana): Tidak.
Status Hasil Penelitian Perbaikan Administrasi Calon: Memenuhi Syarat (MS).
2. Calon Gubernur: H. M. Ridwan Kamil.
Calon Wakil Gubernur: H. Suswono.
Status (Mantan Terpidana / Terpidana): Tidak.
Status Hasil Penelitian Perbaikan Administrasi Calon: Memenuhi Syarat (MS).
3. Calon Gubernur: Komjen Pol. (Purn). Dharma Pongrekun, S.I.K, MM, M.Hum.
Calon Wakil Gubernur: Dr. Ir. R. Kun Wardana Abyoto, M.T.
Status (Mantan Terpidana / Terpidana): Tidak.
Status Hasil Penelitian Perbaikan Administrasi Calon: Memenuhi Syarat (MS).
Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 melalui:
Portal Publikasi Pemilu dan Pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur “tanggapan” dengan cara:
a. memilih tahapan “Pencalonan Peserta Pemilihan Kepala Daerah”
b. memilih kategori “Tanggapan terhadap Pasangan Calon Pemilihan Kepala Daerah”
c. memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan
d. mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat
e. mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: dukungan atas calon dan/atau pasangan calon, masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.
f. menuliskan uraian.
g. mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.
h. menekan “SUBMIT”.
2. Secara luring ke Kantor KPU Provinsi DKI Jakarta dengan alamat di Jl. Salemba Raya No.15 Paseban, Senen, Jakarta.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024, KPU Provinsi DKI Jakarta mengumumkan visi, misi dan program pasangan calon di laman berikut ini : https://jakarta.kpu.go.id/berita/baca/10490/visi- misi
Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 diterima oleh KPU Provinsi DKI Jakarta pada tanggal 15 - 18 September 2024.