RADAR NONSTOP - Anggota DPRD DKI Jakarta, Nur Afni Sajim, menggelar kegiatan sosialisasi Peraturab Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perindustrian di RW 07, Rawa Lele, Kalideres, Jakarta Barat, Senin (18/2/2019) malam.
Sosialisasi dihadiri oleh perangkat RT/RW, tokoh masyarakat setempat serta alim ulama. Dalam sambutannya, Nur Afni mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Perda ini ditujukan untuk memberikan pemahaman secara menyeluruh kepada masyarakat umum akan keberadaan Perda Perindustrian.
“Perda ini merupakan turunan dari Undang - Undang nomor 3 tahun 2014 tentang Perindustrian berbunyi “Bahwa setiap Gubernur menyusun perencanaan pembangunan Industri Provinsi yang ditetapkan melalui PERDA”, beber Nur Afni yang juga merupakan politisi Partai Demokrat ini.
BERITA TERKAIT :Sementara itu, Ahmad Jubair Lubis, Direktur Eksekutif Forum Diskusi Jurnalis Jakarta (FDJJ) yang menjadi salah satu nara sumber dalam kegiatan itu mengatakan, bahwa Perda Perindustrian terdiri atas 19 bab, 77 pasal dan 52 halaman menjelaskan tentang berbagai macam hak dan kewajiban warga dan Pemprov.
“Dalam Perda ini juga bicara tentang retribusi, amdal, proses perizinan serta sanksi, baik itu untu pelaku usaha maupun pemangku kebijakan,” ulasnya.
Perda Perindustrian ini juga dimaksudkan untuk memberikan rasa nyaman kepada para pelaku usaha di Ibukota.