RN - Madrais (76) terus berjuang tak kenal lelah. Masih memperjuangkan kembali tanah warisannya berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 S I seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun yang dirampas oleh mafia tanah.
Sebagian tanahnya seluas + 3300 M2 telah masuk dalam Sertipkat HGB Nomor: 114/ Jatinegara atas nama PT. Tarumah Indah (dipecah menjadi HGB 247 dan 248), yang kemudian Madrais Cs mengajukan Gugatan atas tanah seluas + 3300 M2 namun Gugatannya DITOLAK, esuai Putusan Nomor: 139/ Pdt.G/ 2004/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 April 2005, Jo. Nomor: 128/ PDT/ 2006/ PT. DKI, tertanggal 10 Juli 2006, Jo. Nomor : 1444 K/ Pdt/ 2009, tertanggal 14 Juli 2010, Jo. Nomor : 672 PK/ PDT/ 2012, tertanggal 17 April 2013 dan Putusan Nomor : 51/ 6/ 2011/ PTUN JKT.
Begitu dikatakan Kuasa Hukum Madrais Cs, Edy Wilson Harahap SH, sisa tanahnya Madrais Cs seluas + 5000 M2 saat ini sedang diajukan permohonan Sertifikat. Namun hingga saat ini BPN Jakarta Timur tak kunjung menerbitkan.
BERITA TERKAIT :“Sebelumnya, lahan tersebut telah dikuasai dan disewakan oleh Direktur PT. Tarumah Indah. Akibat perbuatan itu, Direktur PT. Tarumah Indah divonis 1 tahun penjara dan bersalah karena telah menggunakan Surat Palsu untuk menyewakan tanah milik Madrais Cs sesuai Putusan Nomor: 878/ Pid.B/ 2019/ PN.Jkt.tim, tertanggal 14 November 2019, Jo. Nomor: 27/ PDT/ 2020/ PT. DKI, tertanggal 14 Februari 2020, Jo. Nomor: 1292 K/ Pid/ 2020, tertanggal 10 Desember 2020 Jo. Nomor : 101 PK/ Pid/ 2023, tertanggal 5 September 2023,” beber Edy Wilson.
Dalam Putusan pidana tersebut sebelumnya telah dilakukan Penelitian Lapangan oleh BPN Jakarta Timur atas permintaan Polda Metro Jaya, tanah yang ditunjuk oleh Madrais Cs seluas + 5000 M2 tidak masuk dalam area HGB Nomor: 248/ Jatinegara atas nama PT. Tarumah Indah, masih kosong, belum bersertifikat sesuai Berita Acara Penelitian Kantor Pertanahan Jakarta Timur No. 157/BA/SIP/JT/2018, tertanggal 19 Juli 2018.
Dengan perkara perdata yang sudah inkracht sejak tahun 2013, imbuh, Edy Wilson Iskandar Harahap SH menegaskan, sudah tidak ada perkara lagi antara Madrais Cs dengan PT. Tarumah Indah sehingga buat apa dimediasikan, yang dimohonkan Madrais Cs itu kan sisanya yang seluas + 5000 M2 dan tanah tersebut sampai saat ini dikuasai oleh Madrais Cs yang sudah terbit Peta Bidang Tanah dan Surat Ukurnya dari Kantor BPN Jakarta Timur.
Edy Wilson juga mengungkapkan, sewaktu Rizal Rasyudin menjabat Kasie Pengukuran,beliau pernah mengundang Madrais Cs dan PT. Tarumah Indah untuk dimintai data-data namun PT. Tarumah Indah tidak pernah memberikan data-datanya yang diminta oleh Rizal Rasyudin.
“Terkait klaim PT. Tarumah Indah, (almarhum) Djimun Bin Nikun tidak mempunyai tanah berdasarkan Girik C Nomor 454 Persil 10 S II seluas + 6720 M2 melainkan Girik C Persil 10 S I seluas + 8330 M2 atas nama Djimun Bin Nikun, pertanyaanya, Girik C Nomor 454 Persil 10 S II seluas + 6720 M2 atas nama siapa? dan tercatatkah pada buku Letter C Kelurahan Jatinegara?,” cetus Edy Wilson Harahap.
Selain itu, tambah Wilson Harahap SH, pada 11 April 2025 juga telah dterima oleh Bpk iljas Tedjo Prijono, Bpk. Eko Priyangodo dan Muda Saleh selaku Staff Khusus dikantornya (Dirjen 7) Kementerian ATR/ BPN RI, dimana dalam pertemuan tersebut intinya untuk permohonan hak Madrais Cs tidak ada masalah dan bisa dilanjutkan untuk diterbitkan sertifikatnya.
“Jadi jelas sudah tidak ada kendala terkait permohonan sertipikat yang diajukan oleh Madrais, selama data fisik dan data yuridis sesuai, terbitkan sertipikatnya, justru jadi pertanyaan jika BPN Jakarta Timur takut dengan PT. Tarumah Indah, ada apa ini? apa karena HGB Nomor 247/ Jatinegara atas nama PT. Tarumah Indah yang Overlap? apakah ada warkahnya Sertifikat atas nama PT. Tarumah Indah tersebut?,” tegas Wilson Harahap.
Selain itu, Wilson Harahap SH juga mengatakan, saat ini juga sedang melakukan upaya hukum kepada PT. Tarumah Indah atas dugaan Membuat, Menggunakan Surat Palsu dan Menyuruh Memasukkan Keterangan Palsu Kedalam Akte Otentik atas tanah milik Para Ahli Waris seluas + 2,1 Ha yang dialihkan/ dijual kepada PT. Pulogadung Steel/ Master Steel tahun 2021.
Sementara itu, hingga berita ini dipublish, Kepala Kantor BPN Jakarta Timur, Rizal Rasyudin, belum bisa dihubungi.