RN - Setelah UU TNI kini muncul Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Draf revisi sudah beredar di medsos.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad memberi sinyal UU Polri berpotensi direvisi.
“Jadi begini kita akan memasuki masa sidang. Nanti kita akan putuskan beberapa hal mengenai beberapa UU yang pada saat ini dibahas,” kata Dasco usai halal bihalal di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Jakarta, Rabu (2/4/2025).
BERITA TERKAIT :Dasco menerangkan, sejumlah undang-undang itu nantinya akan dikoordinasikan dengan masing-masing ketua fraksi di DPR. Sebelum masa reses, lanjut dia, DPR telah sepakat ada kebijakan yang baru tentang pembahasan undang-undang.
“Kita sudah sepakat kemarin sebelum reses ada beberapa kebijakan atau formulasi baru tentang pembahasan UU di DPR. Apakah itu nanti, tunggu saja,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) soal Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri). Puan menyebut draf RUU Polri yang beredar di media sosial bukan draf resmi.
Hal itu disampaikan Puan saat ditanya wartawan terkait beredarnya Surpres RUU Polri di media sosial. "Surpres (RUU Polri), saya tegaskan sampai saat ini belum diterima pimpinan DPR," kata Puan seusai Rapat Paripurna ke-16 Penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di Gedung DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa 25 Maret 2025.
Puan juga menegaskan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Polri yang beredar saat ini bukan draf resmi. Sebab, pimpinan DPR hingga saat ini belum menerima Surpres RUU Polri.
"Jadi kami pimpinan DPR belum menerima surpres tersebut. Jadi kalau sudah ada DIM yang beredar, itu bukan DIM resmi. Itu kami tegaskan," ujar putri dari Megawati Soekarnoputri ini.