Berita Indonesia terkini politik, ekonomi, megapolitan , Politik, senayan, nasional balaikota, olahraga, lifestyle dan hiburan ditulis lengkap dan mendalam - Radarnonstop.co

Pemain Solar Subsidi Diendus, Bahlil Mau Babat Makelar 

RN/NS | Selasa, 11 Februari 2025
Pemain Solar Subsidi Diendus, Bahlil Mau Babat Makelar 
Solar subsidi mau dibasmi.
-

RN - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali teriak. Dia mengancam akan menertibkan pengguna bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi. 

Bahlil menilai kalau solar subsidi banyak pemian dan tidak tepat sasaran. Dia mengakui langkah ini berpotensi menimbulkan polemik, seperti yang terjadi saat pemerintah mengatur distribusi Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram (kg).

Kendati bakal menimbulkan polemik, Bahlil menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi kemungkinan perlawanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan.

BERITA TERKAIT :
Gas 3 Kg Disubsidi Rp 87 Triliun, Bahlil Vs Mafia Gas Siapa Menang?
Soal Nasib Doktoral Bahlil, Keputusan Final UI: Perbaikan Disertasi Serta Publikasi Ilmiah Untuk Perkuat Mutu Pendidikan & Jaga Marwah Akademik

"Solar subsidi dipakai untuk industri. Saya tahu ini pemainnya pasti akan ribut lagi, tapi enggak apa-apa," ujar Ketua Umum Golkar ini di Jakarta.

Rencana itu pun disambut oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Badan tersebut menyampaikan pihaknya bakal memperketat batas maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati mengatakan pihaknya bakal merevisi aturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM. Terutama, yang saat ini telah diatur di dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

"Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM ini agar lebih tepat sasaran," ungkap Erika dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Selasa (11/2/2025).

Di aturan sebelumnya, BPH Migas sendiri telah mengatur mengenai maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari. Adapun untuk kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari per kendaraan.

Kemudian, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak 80 liter per hari per kendaraan. Berikutnya, kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang dengan kendaraan roda lebih dari enam paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.

"Kami menilai bahwa itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tangki nya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan. Dan berdasarkan kajian yang kami lakukan bersama dengan tim kajian dari UGM ini akan kami lebih perketat untuk volumenya," ujar Erika.