RN - Warning untuk ASN/PNS. Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan aturan baru.
Aturan tersebbut yakni larangan aparatur sipil negara (ASN) pindah instansi selama 10 tahun sejak pengangkatan. Apabila ada yang 'nekat' minta pindah instansi sebelum masa 10 tahun itu, maka akan dianggap mengundurkan diri.
Hal itu kata Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh sudah diatur dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024. Dia mengatakan ASN harus memegang teguh dengan kesepakatan yang sudah dibuat dengan negara.
BERITA TERKAIT :Diketahui, jumlah ASN di Indonesia pada 1 Juli 2024 sekitar 4.758.730 orang. Jumlah ini terdiri dari 3.655.684 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.103.045 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat sepuluh tahun sejak diangkat jadi PNS," kata Zudan dalam keterangan tertulis di situs BKN, Jumat (24/1).
"Jika tetap mengajukan pindah tanpa memenuhi syarat perjanjian tersebut, dianggap mengundurkan diri," imbuhnya.