RN - Kenaikan pajak pertambangan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 menuai pro kontra. Bahkan kini muncul kegaduhan di DPR.
Selain Gerindra, partai milik Surya Paloh juga menyerang PDIP. Partai berlogo Banteng itu ikut menyindir.
Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro mengkritik sikap PDIP yang terkesan balik badan terkait keputusan pemerintah untuk menaikkan pajak pertambangan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
BERITA TERKAIT :Menurut Fauzi, sikap PDIP yang kini menolak kenaikan tersebut sebagai bentuk pengkhianatan. PDIP dinilai hanya lempar batu sembunyi tangan dan hanya hendak mempolitisasi isu kenaikan PPN untuk meraih simpati publik.
"Sikap ini seperti 'lempar batu sembunyi tangan' dan berpotensi mempolitisasi isu untuk meraih simpati publik," kata Fauzi dalam keterangannya, Senin (23/12).
Fauzi menyebut kenaikan PPN merupakan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah diresmikan DPR pada 7 Oktober 2021. Bahkan, kata dia, PDIP melalui Dolfie Othniel Frederic Palit, memimpin penyusunan UU tersebut.
"Sekarang PDIP menolak kenaikan PPN 12 persen, berarti mereka mengkhianati atau mengingkari kesepakatan yang dibuat bersama antara Pemerintah dan DPR RI," katanya.
Fauzi mengatakan PPN 12 persen adalah bagian dari reformasi perpajakan untuk memperkuat penerimaan negara serta mendukung konsolidasi fiskal.
Dia menegaskan bahwa fraksi partainya mendukung pelaksanaan kebijakan ini sembari meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan agar tidak terjadi distorsi di pasar. Meski begitu, dia juga mendorong program kompensasi atau subsidi bagi kelompok masyarakat rentan untuk meminimalkan dampak kenaikan tersebut.
"Komisi XI DPR RI akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan berkomitmen membuka ruang dialog dengan pemerintah serta pelaku usaha untuk memastikan kebijakan ini berjalan sesuai tujuan tanpa mengorbankan stabilitas ekonomi rakyat," kata Fauzi.
Sementara, Ketua DPP PDIP Deddy Yevry Sitorus membantah kenaikan PPN 12 persen diinisiasi PDIP. Menurutnya, hal itu diusulkan oleh Presiden Jokowi.
Dia mengakui memang kader PDIP menjadi ketua panja undang-undang yang mengatur kenaikan PPN 12 persen. Namun, menurut Deddy UU HPP merupakan keputusan DPR sebagai lembaga, bukan perorangan.
Dia menjelaskan saat itu PDIP setuju kenaikan PPN 12 persen karena kondisi perekonomian sedang baik-baik saja. Namun saat ini, kenaikan PPN 12 persen perlu dipertimbangkan ulang karena ekonomi memburuk.
"Angkanya sekitar 9,3 juta kelas menengah itu sudah tergerus. Lalu kita melihat dolar naik gila-gilaan," ungkap Deddy.
"Jadi sama sekali bukan menyalahkan pemerintahan Pak Prabowo, enggak. Karena memang itu sudah given dari kesepakatan periode sebelumnya," imbuhnya.