RN - Bersih-bersih judi online alias judol terus dilakukan. Judol yang dikendalikan pegawai Kemenkominfo saat ini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) itu membuat publik kaget.
Sebab yang terlibat menjadi mafia adalah para pegawai. Akun-akun judol diamankan lalu para bandar memberikan setoran.
Sudah 24 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka itu menerima setoran hingga miliaran rupiah per bulan.
BERITA TERKAIT :Kamis (19/12), Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi diperiksa polisi. Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) disebut-sebut keseret.
Tapi pendiri Projo ini membantah. Budi Arie memastikan untuk membantu Polri dalam pengusutan, dan penindakan dalam upaya bersama pemberantasan judi online.
“Judi online sudahlah. Cukuplah. Judi online adalah salah-satu sumber kemiskinan baru. Kasihan rakyat ditipu dan dihisap,” kata Budi Arie usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (19/12/2024).
Pemeriksaan terhadap Budi Arie itu terkait dengan penyidikan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya dalam pengungkapan sejumlah pegawai dan staf di Kemenkominfo yang membekingi aktivitas dan operasional laman-laman perjudian online.
Kemenkominfo saat ini berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dari pengusutan yang dilakukan Polda Metro Jaya, penyidik menangkap sejumlah pegawai dan staf di kementerian tersebut yang mendapatkan uang jutaan Rupiah (Rp) setiap harinya dari pengelola-pengelola bisnis judi online.
Setoran uang tersebut agar laman-laman, atau situs-situs perjudian online tetap dapat diakses. Pun agar web-web perjudian online tersebut tak dilakukan pemblokiran oleh kementerian tersebut.
Budi Arie melanjutkan, pemeriksaan terhadapnya untuk membantu kepolisian dalam pengusutan tuntas kasus yang melibatkan pegawa-pegawai kementerian itu. “Sebagai warga negara yang taat hukum, saya wajib membantu pihak kepolisian dalam hal memberikan keterangan yang diperlukan dalam penuntasan kasus judi online di lingkungan Komdigi (Kemekominfo),” ujar Budi Arie.
Budi Arie mendukung apapun bentuk penindakan hukum yang dilakukan Polri dalam pemberantasan perjudian online. Karena, kata dia, pemberantasan judi online harus dengan melaksanakan penindakan hukum yang tegas. Pun dengan kolaborasi antar lembaga dan kementerian.
“Persoalan pemberantasan judi online adalah persoalan kita bersama. Perlu konsistensi penegakan hukum, dan kebersamaan dalam upaya melindungi masyarakat dari ancaman judi online,” ujar Budi Arie.