RN - TikTok masih aktif. Media sosial yang lagi digandrungi anak muda ini diwarning DPR.
DPR meminta TikTok Pte. Ltd mematuhi aturan dari pemerintah. Wakil Komisi I DPR Dave Akbarshah Fikarno Laksono merespon Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd.
"Kami mendukung langkah tegas pemerintah dalam menegakkan regulasi dan menjaga ruang digital agar tetap aman, sehat, dan sesuai dengan hukum nasional," kata Dave.
BERITA TERKAIT :Putra dari politisi senior Agung Laksono ini mencermati pembekuan sementara izin TikTok oleh Komdigi, khususnya terkait dugaan monetisasi fitur live streaming yang terindikasi digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Namun demikian, Dave juga menyoroti TikTok telah menjadi platform penting bagi jutaan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Indonesia. Fitur-fitur seperti TikTok Shop dan live commerce telah membuka akses pasar yang luas bagi para pedagang lokal.
"Oleh karena itu, Komisi I DPR RI mengingatkan agar penegakan hukum tidak serta-merta mematikan ekosistem digital yang produktif, melainkan diarahkan untuk memperbaiki tata kelola dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi," ujar politisi Golkar itu.
Dave mengharapkan agar TikTok bersikap kooperatif dan transparan dalam memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Ini termasuk memberikan akses data yang diminta oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.
Selain itu, Komisi I DPR RI menegaskan seluruh platform digital asing maupun lokal wajib tunduk pada hukum nasional dan bertanggungjawab atas konten serta aktivitas yang terjadi di dalam sistem mereka.
"Kami akan terus mengawasi proses ini dan mendorong agar regulasi digital di Indonesia semakin kuat, adil, dan berpihak pada kepentingan publik," ujar Dave.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi membekukan sementara TikTok Pte. Ltd. Dikarenakan ketidakpatuhan TikTok memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
“Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10/2025).